Toronews.blog
Presiden Prabowo Subianto menunjuk selebritas Raffi Ahmad dan pendakwah Gus Miftah sebagai utusan khusus presiden periode 2024–2029.
Kedua figur publik itu dilantik sebagai utusan presiden bersama lima tokoh lainnya di Istana Negara, Selasa (22/10/2024).
Raffi Ahmad ditugaskan sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. sementara itu, Gus Miftah dilantik menjadi Utusan Presiden Bidang Kerukunan Umat Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
Jabatan utusan khusus diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Aturan tersebut ditetapkan oleh Joko Widodo (Jokowi) saat menjabat sebagai Presiden, tepatnya pada 18 Oktober 2024.
Apa tugas utusan khusus presiden?
Berdasarkan Pasal 1 Perpres 137/2024, utusan khusu presiden dibentuk untuk memperlancar tugas Presiden.
Nantinya, utusan khusus presiden akan melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Dalam menjalankan tugasnya, utusan khusus presiden bertanggung jawab langsung kepada Presiden, berkoordinasi dengan Sekretaris Kabinet untuk pelaporan pelaksanaan tugas.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, utusan khusus presiden akan dibantu oleh maksimal dua orang asisten.
Asisten utusan khusus presiden dapat dibantu lagi oleh pembantu asisten yang juga paling banyak terdiri dari dua orang.
Utusan khusus presiden dapat dipilih dari PNS maupun non-PNS, dengan hak keuangan setingkat dengan jabatan Menteri.
Daftar 7 utusan khusus presiden
- Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni: Raffi Ahmad
- Utusan Presiden Bidang Kerukunan Umat Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan: Gus Miftah
- Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata: Zita Anjani
- Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan: Muhammad Mardiono
- Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan: Setiawan Ichlas
- Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital: Ahmad Ridha Sabana
- Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan: Mari Elka Pangestu