Presiden Jokowi Sahkan Revisi UU Kementerian Negara, Apa Dampaknya?

01 Jul 2025 | Penulis: onenews

Presiden Jokowi Sahkan Revisi UU Kementerian Negara, Apa Dampaknya?

Toronews.blog

Kabar terkini:

Presiden Joko Widodo resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 yang mengubah UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. UU ini membawa beberapa perubahan penting yang telah disepakati bersama antara DPR dan Presiden.

Kapan Disahkan:

UU ini disahkan Presiden Joko Widodo di Jakarta pada 15 Oktober 2024 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, pada hari yang sama. UU ini berlaku sejak tanggal diundangkan.

Apa pentingnya?

Perubahan UU ini memperluas fleksibilitas Presiden dalam mengatur dan membentuk kementerian baru berdasarkan kebutuhan pemerintah, memberikan ruang lebih untuk menyesuaikan struktur pemerintahan di masa depan.

UU ini menuntut pemerintah dan DPR, melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi, untuk wajib melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan UU ini paling lambat dua tahun setelah mulai berlaku.

Detail perubahan:

- Pasal 6A:

Memungkinkan pembentukan kementerian baru berdasarkan sub-urusan pemerintahan, selama memiliki keterkaitan dengan ruang lingkup urusan pemerintahan yang ada.

- Pasal 9A:

Memberikan kewenangan Presiden untuk mengubah struktur organisasi kementerian sesuai dengan kebutuhan pemerintahan melalui peraturan pelaksanaan.

- Pasal 15:

Menyatakan bahwa jumlah kementerian akan disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, sepenuhnya ditentukan oleh Presiden.

 

- Pasal 25:

Menetapkan bahwa lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, dan lembaga pemerintah lainnya harus berfungsi secara sinergis dalam sistem pemerintahan yang terintegrasi.


Komentar