Toronews.blog
Langkah Polres Sukabumi menangkap Gunawan "Sadbor" (38 tahun) dalam kasus promosi judi daring merupakan langkah penting dalam melindungi masyarakat dari kerugian finansial, kerusakan moral, dan kehancuran rumah tangga. Tindakan Gunawan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak buruk bagi masyarakat, terutama anak-anak dan remaja yang terpapar konten daringnya.
Sebelum ditangkap, Gunawan melakui akun tiktok-nya sempat menyampaikan klarifikasi bahwa ia tidak mengetahui dan tidak berdaya dengan masuknya akun-akun judi online di siaran langsungnya. Namun dalih ini tidak begitu saja diterima aparat, Gunawan ditangkap dan ditahan dalam status tersangka.
Kronologi Penangkapan Gunawan "Sadbor"
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menjelaskan kronologi kasus ini. Berawal dari laporan masyarakat yang melihat kegiatan promosi judi daring di akun Gunawan @sadbor86 saat siaran langsung (live) Tiktok. Satreskrim Polres Sukabumi segera melakukan penyelidikan dan memantau aktivitas tersebut.
Pada Sabtu (26/10), sekitar pukul 13.30 WIB, Gunawan bersama tersangka utama AS (39 tahun) dan sejumlah warga Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Sukabumi melakukan siaran langsung di TikTok. Dalam kesempatan itu, AS—yang diduga terkait dengan situs "Flokitoto"—meminta Gunawan mempromosikan situs judi tersebut.
Selama siaran langsung, akun TikTok @flokitoto1 mulai memberikan "saweran" atau hadiah dengan nilai besar, membuat AS bersemangat dan berulang kali berteriak mempromosikan situs tersebut dengan kalimat, “Bapa floki si gacor anti rungkad hi oe oe oe oe oeeeeee bapa floki lagi gacor gaes linknya ada di google flokitoto anti rungkad lagi gacor gaes siap wd bapa floki oe oe oe oe oeeeee bapa floki wel aweu aweu bapa floki wadidaw well aweu aweu bapa floki.”
Setelah mendapatkan bukti kuat, personel Satreskrim Polres Sukabumi menangkap Gunawan dan AS di kediaman mereka di Kampung Babakan Baru pada Kamis (31/10). Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa saweran bernilai besar yang diterima dalam siaran langsung tersebut merupakan kompensasi atas promosi situs judi daring "Flokitoto."Kini, Gunawan dan AS harus menghadapi ancaman pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Beda Perlakuan dengan Artis
Namun, di balik penangkapan tersebut muncul kritik yang kuat terkait ketimpangan dalam penegakan hukum terhadap pesohor dan influencer yang juga terjerat dalam kasus serupa. Sejumlah artis dan influencer yang terjerat kasus judi online tidak ditahan dan hanya diperiksa oleh pihak kepolisian. Dikutip Antara berikut nama-nama artis dan influencer tersebut:
1. Wulan Guritno
- Kasus: Pada September 2023, Wulan Guritno menjadi salah satu selebriti yang diperiksa oleh polisi terkait dugaan mempromosikan situs judi daring bernama SAKTI123. Pemeriksaan ini dilakukan setelah laporan dari Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) yang menuduh Wulan terlibat dalam promosi situs tersebut.
- Status: Setelah diperiksa, Wulan tidak dijadikan tersangka karena tidak ditemukan bukti kuat bahwa ia benar-benar berafiliasi dengan situs judi online tersebut. Wulan mengaku bahwa ia tidak mengetahui bahwa situs yang dipromosikannya adalah situs judi. Pihak kepolisian menyatakan bahwa hingga kini, kasusnya masih dalam tahap pendalaman.
2. Yuki Kato
- Kasus: Pada 23 September 2023, Yuki Kato dipanggil oleh pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan promosi situs judi online. Dalam pemeriksaan tersebut, Yuki harus menjawab 23 pertanyaan dari penyidik, yang terkait dengan keterlibatannya dalam situs judi yang dilaporkan.
- Status: Setelah menjalani pemeriksaan, Yuki juga tidak dijadikan tersangka. Pihak kepolisian menyatakan bahwa situs yang terkait dalam kasus Yuki Kato tidak terbukti beroperasi sebagai situs judi, sehingga Yuki dilepaskan tanpa status hukum lebih lanjut.
3. Cupi Cupita
- Kasus: Pedangdut Cupi Cupita turut terseret dalam laporan ALMI karena diduga terlibat mempromosikan situs judi online melalui media sosialnya. Ia kemudian diperiksa oleh pihak kepolisian untuk menjelaskan perannya dalam promosi tersebut.
- Status: Selama pemeriksaan, Cupi mengaku bahwa ia tidak mengetahui bahwa konten yang diunggahnya ternyata disponsori oleh situs judi online. Setelah keterangan ini, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak menetapkannya sebagai tersangka dan melepaskannya tanpa konsekuensi hukum lebih lanjut.
4. Amanda Manopo
- Kasus: Aktris Amanda Manopo juga diperiksa oleh Bareskrim Polri pada awal Oktober 2023 setelah diduga mempromosikan situs judi daring SAKTI123. Amanda menyatakan bahwa keterlibatannya dengan situs tersebut adalah karena kesalahpahaman dalam proses promosi.
- Status: Setelah menjalani pemeriksaan, Amanda tidak dijadikan tersangka dan dilepaskan. Ia mengklaim tidak mengetahui bahwa situs yang dipromosikannya adalah situs judi, dan menyebut insiden itu sebagai hasil dari miskomunikasi dengan pihak yang memberinya kontrak promosi.
5. Nikita Mirzani
- Kasus: Nama Nikita Mirzani juga mencuat di publik pada tahun 2023 ketika ia dilaporkan terlibat dalam promosi situs judi daring. Kasus ini membuat Nikita diperiksa oleh pihak kepolisian.
- Status: Meski diperiksa, Nikita Mirzani tidak dijadikan tersangka. Hingga pertengahan 2024, polisi menyatakan bahwa kasus yang melibatkan Nikita masih dalam proses pendalaman. Pihak kepolisian belum memberikan pernyataan tegas apakah Nikita akan dijadikan tersangka atau tidak, yang menunjukkan bahwa kasus ini belum mendapat perhatian yang sama seriusnya dengan kasus lain yang melibatkan masyarakat biasa.
6. Katak Bhizer (Natta Eko Stevanus)
- Kasus: Katak Bhizer, yang bernama asli Natta Eko Stevanus, adalah pemengaruh media sosial yang pada Oktober 2024 terjerat kasus promosi judi daring. Berbeda dari selebriti lain, Katak secara terang-terangan mempromosikan situs judi daring di siaran langsung akun YouTube-nya. Promosi ini membuat pemerintah mengambil tindakan cepat terhadap akun-akunnya.
- Status: Akibat promosi tersebut, semua akun media sosial Katak Bhizer segera diblokir oleh pemerintah. Namun, meskipun terbukti secara terang-terangan mempromosikan judi, Katak tidak dijadikan tersangka dan tidak ditahan oleh pihak berwenang. Pemerintah hanya menutup akses media sosialnya untuk mencegah promosi lebih lanjut.
Pada beberapa kesempatan, Benny bahkan menyatakan bahwa "T" adalah sosok yang "tidak bisa disentuh hukum." Keengganan para pejabat dan aparat untuk menggali lebih jauh soal sosok ini hanya menambah bukti bahwa pemberantasan judi online hanya menyasar aktor lapangan bukan otak utama.
Alih-alih menjadi awal dari pengungkapan jaringan besar yang telah meresahkan publik, kasus "T" justru berakhir antiklimaks. Sejumlah pejabat seperti Menkominfo Budi Arie, termasuk Presiden Jokowi dan mantan Menkopolhukam Mahfud Md., enggan memberi komentar dan melempar bola panas ini kepada Benny.
Hingga kini kasus tersebut justru tenggelam dalam diam. Benny sendiri, yang pernah lantang bicara, kini memilih bungkam,
Kasus "T" menjadi bukti nyata bahwa aktor utama di balik jaringan perjudian daring masih sangat sulit untuk ditindak. Selama ini, aparat lebih sering menyasar pemain kecil, operator lapangan, dan situs-situs daring yang relatif mudah diblokir atau dihentikan operasionalnya. Namun, pola ini tidak menyentuh akar permasalahan yang menangkap para bandar besar.
Mengapa Bandar Judi Online Masih Bebas?
Saat para bandar besar dibiarkan bebas berkeliaran, dalam waktu singkat mereka dapat membangun kembali jaringan yang sama, merekrut agen promotor baru, dan menciptakan situs-situs baru. Walhasil tindakan "pemberantasan" baik yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) maupun aparat keamanan tidak pernah benar-benar menyelesaikan masalah.
Jika pemerintah dan aparat serius ingin memberantas judi daring, maka semua yang terlibat harus ditindak dengan setimpal dengan menyentuh semua pihak yang terlibat, baik operator, promotor, maupun bandar sebagai aktor utama.
Dengan menangkap bandar, aparat tidak hanya melindungi masyarakat dari praktik ilegal, tetapi juga memperbaiki kepercayaan publik terhadap integritas hukum. Jika tidak, maka tindakan aparat hanya akan menjadi formalitas belaka, sementara akar persoalan tetap tak tersentuh.
Menangkap para bandar juga penting guna menutup ruang bagi oknum-oknum yang mencoba memanfaatkan kewenangan demi kepentingan pribadi sebagaimana dalam kasus penangkapan pegawai Komdigi di Bekasi.Masyarakat membutuhkan bukti bahwa keadilan tidak berhenti pada sosok kecil. Tanpa langkah ini, pemberantasan judi daring hanya akan menjadi "sandiwara hukum" yang mengorbankan rakyat kecil, sementara mereka yang sebenarnya berkuasa tetap berdiri bebas di balik layar.