Toronews.blog
Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy O. Hiariej resmi menyerahkan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan (RUU PAS) ke Komisi III DPR.
"Komisi III DPR RI menerima naskah RUU tentang KUHP dan RUU tentang Pemasyarakatan yang telah disempurnakan," kata Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh membacakan kesimpulan rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (6/7/2022).
Eddy menjelaskan tidak ada perubahan sama sekali dalam draf RUU PAS. Namun untuk draf RKUHP terdapat penyempurnaan yang meliputi tujuh hal.
Penyempurnaan itu terkait 14 isu krusial, ancaman pidana, tindak pidana penadahan, penerbitan dan percetakan; harmonisasi dengan UU di luar RKUHP, sinkronisasi batang tubuh dan penjelasan, teknik penyusunan, dan tipo atau perbaikan penulisan.
"RUU PAS, tidak ada perubahan apapun terkait RUU PAS selanjutnya akan kami serahkan untuk mendapatkan persetujuan tingkat II (paripurna)," kata Eddy kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Eddy menambahkan tim RKUHP telah melakukan diskusi publik di 12 kota terkait 14 isu dalam RKUHP. Isu-isu itu di antaranya: hukum yang hidup di masyarakat, pidana mati, penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden, menyatakan diri dapat melakukan tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib, dokter atau dokter gigi yang laksanakan tugas tanpa izin, unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih, advokat curang, penganiayaan hewan, alat pencegah kehamilan, penguguran kandungan, pidana kesusilaan, tindak pidana contempt of court, serta penodaan agama.
Tak Ada Lagi Ruang Pembahasan
Sehari sebelumnya, Selasa (5/7/2022) Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan tidak ada lagi ruang pembahasan atau perubahan terkait draf RKUHP. Ia mengatakan draf final RKUHP merupakan draf yang telah disahkan dalam rapat pleno antara Komisi III DPR dengan Kemenkumham pada September 2019 lalu.
Dengan demikian, kata politikus Gerindra, perubahan tidak akan menyangkut hal yang substansial. Hanya perkara-perkara minor yang akan dimasukan dalam penjelasan.
"Tapi secara prinsip jangan ada perubahan yang signifikan. Enggak ada ruang bagi perubahan pembahasan ulang," kata dia kepada wartawan.
Kendati sebagian masyarakat menilai sejumlah pasal dalam draf RKUHP 2019 masih bersifat “karet”, namun Habib yakni RKUHP yang akan disahkan lebih baik dari sebelumnya. Ia mengatakan tidak akan ada lagi orang dipidana dengan tuduhan pencemaran nama baik hanya karena melakukan unggahan di media sosial
Habib tak berikan jawaban yang jelas soal alasan mengapa pasal penghinaan terhadap presiden yang telah dihapus MK kembali masuk dalam RKUHP ini. "Nggak bisa semua kita langsung dapatkan. Jangan yang sudah dapat, lepas gara-gara hal kecil yang kita persoalkan," katanya.
"Percayakan ke kita deh. Insya Allah ini sangat banyak manfaatnya daripada mudaratnya."