Meirizka Widjaja Dijadikan Tersangka Kasus Suap agar Ronald Tannur Dibebaskan

01 Jul 2025 | Penulis: onenews

Meirizka Widjaja Dijadikan Tersangka Kasus Suap agar Ronald Tannur Dibebaskan

Toronews.blog

Meirizka Widjaja, ibu Gregorius Ronald Tannur, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Meirizka diduga melakukan suap kepada hakim guna memastikan anaknya Ronald Tannur mendapat vonis bebas dalam kasus tewasnya Dini Sera.

Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengungkapkan, kasus suap yang dilakukan Meirizka Widjaja tersebut bermula ketika ibu Ronald Tannur tersebut tengah mencari pengacara untuk sang anak.

Meirizka kemudian bertemu dengan Lisa Rahmat yang seorang pengacara. Meirizka disebut meminta Lisa untuk menjadi kuasa hukum anaknya.

"Tersangka MW [Meirizka Widjaja], ibu Ronald Tannur, awalnya menghubungi LR [Lisa Rahmat] untuk minta yang bersangkutan bersedia menjadi penasihat hukum Ronald Tannur,” terang Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).

Qohar juga menyatakan bahwa Lisa Rahmat merupakan sosok yang dekat dengan keluarga Ronald Tannur. “Kita ketahui bahwa ibunda Ronald Tannur ini berteman akrab dengan LR dan anak MW ini pernah satu sekolah jadi mereka sudah lama saling kenal," katanya.

Qohar menjelaskan, kasus suap yang dilakukan Meirizka diduga dimulai pada 6 Oktober ketika ibu Ronald Tannur tersebut bertemu Lisa Rahmat di kantor sang pengacara di Jalan Kendal Sari Raya No 51-53 Surabaya.

Dalam pertemuan itu, disebutkan sejumlah angka yang harus dikumpulkan Meirizka jika kasus yang menjerat Ronald Tannur hendak diurus. Lisa juga menjelaskan langkah-langkah untuk mengurus kasus tersebut.

Lisa kemudian menghubungi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Ia meminta Zarof Ricar untuk mengenalkannya dengan pejabat Pengadilan Negeri di Surabaya.

Tujuan dari perkenalan tersebut adalah agar Lisa dan Meirizka dapat memilih sendiri majelis hakim yang bertugas pada persidangan Ronald Tannur.

"Kemudian, LR meminta kepada ZR agar diperkenalkan kepada pejabat di PN Surabaya dengan inisial R dengan maksud untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur," tambah Qohar.

Setelah mendengar kemungkinan anaknya dibebaskan dari hukuman, Meirizka kemudian bersepakat dengan Lisa Rahmat mengenai biaya pengurusan perkara.

Keduanya kemudian bersepakat bahwa Meirizka akan menyediakan seluruh biaya untuk mengurus kasus anaknya tersebut. “Apabila ada biaya yang dikeluarkan LR yang terpakai lebih dulu untuk pengurusan perkara itu, maka tersangka MW akan mengganti di kemudian hari," terang Qohar.

Berdasarkan temuan Kejagung, total biaya yang dikeluarkan Meirizka untuk menyuap hakim dalam perkara anaknya adalah Rp3,5 miliar.

Uang Rp3,5 miliar tersebut dikeluarkan Meirizka dengan skema Rp1,5 miliar diberikan secara bertahap kepada Lisa selama proses persidangan Ronald Tannur.

"Selama perkara Ronald Tannur sampai dengan putusan PN Surabaya, tersangka MW telah menyerahkan sejumlah uang kepada LR sejumlah Rp 1,5 M, yang diberikan secara bertahap," tuturnya.

Sementara sisa uang sebanyak Rp2 miliar merupakan biaya tambahan yang diberikan Meirizka selama Lisa mengurus tindak pidana suap tersebut.

Menurut dugaan, uang tersebut digunakan untuk membayar tiga majelis hakim yang mengadili perkara tersebut. 

"Terhadap uang sebesar Rp 3,5 miliar itu menurut keterangan LR diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara," terangnya.

Ketiga hakim tersebut, yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo, kini telah ditahan oleh Kejagung.

Dari kasus dugaan suap ini, penyidik Kejagung kemudian menetapkan enam tersangka sebagai berikut:

  1. Hakim Erintuah Damanik,
  2. Hakim Mangapul,
  3. Hakim Heru Hanindyo,
  4. Pengacara Lisa Rahmat,
  5. Eks Pejabat MA Zarof Ricar,
  6. Meirizka Widjaja, Ibu Ronald Tannur.

Kejagung juga periksa ayah dan adik Ronald Tannur

Usai ibu Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka kasus suap, Kejagung juga turut memeriksa ayah, adik, dan terdakwa Ronald Tannur terkait kasus tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Agung Harli Siregar menyatakan ketiganya diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Selasa (5/11).

"Semua ini dilakukan oleh penyidik dalam rangka mencari, mengumpulkan bukti-bukti dan membuat terang perkara ini," ujar Harli di Jakarta, dikutip dari Antara.

Menurut Harli, ketiga anggota keluarga Tannur tersebut dimintai keterangan tentang sejauh mana mereka memahami, mengetahui, melihat, dan merasakan kasus suap yang dilakukan sang ibu.

Drama berkepanjangan dari kasus Ronald Tannur dimulai dari sebuah rekaman yang menunjukkan korban Dini Sera yang terkapar di Lenmarc Mall Surabaya pada 4 Oktober 2023. Perempuan tersebut tewas usai dianiaya oleh tersangka. 

Sayangnya setelah persidangan, tersangka pun dibebaskan. Namun setelah banyak pertentangan dan protes, pada 11 Oktober 2024 MA pun mengabulkan permohonan kasasi jaksa atas vonis bebas Ronald Tannur. 

MA kemudian memutus Ronald Tannur bersalah dan divonis dengan hukuman 5 tahun penjara atas perbuatannya.


Komentar