KPK kembali Tangkap Eks Sekretaris MA Nurhadi, Maqdir Ismail: Berlebihan!

01 Jul 2025 | Penulis: pacmannews

KPK kembali Tangkap Eks Sekretaris MA Nurhadi, Maqdir Ismail: Berlebihan!

JAKARTA, TORONEWS.BLOG - Advokat Maqdir Ismail merespons soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kembali menangkap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Maqdir sebelumnya merupakan pengacara Nurhadi.

Maqdir menilai, penangkapan Nurhadi yang baru saja bebas itu berlebihan.

"Saya sudah mendengar kabar itu. Tapi menurut hemat saya, penangkapan ini agak berlebihan," kata Maqdir, dikutip Selasa (1/7/2025).

Menurut Maqdir, penangkapan tersebut tidak berdasarkan koridor hukum yang berlaku. 

"Tidak alasan menurut hukum yang mereka bisa gunakan untuk melakukan penangkapan," ujarnya.

Sebelumnya, mantan Sekretaris MA Nurhadi kembali ditangkap KPK. Nurhadi ditangkap terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

Kini, Nurhadi kembali meringkuk di jeruji besi. Padahal dia baru saja bebas dari penjara.

Nurhadi lebih dulu divonis enam tahun penjara terkait suap dan gratifikasi di lingkungan MA. Dia juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (10/3/2021).

 


Komentar