Toronews.blog
Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum berlaku adil dalam menangani kasus judi online yang melibatkan warga biasa seperti Tiktoker Gunawan alias Sadbor dengan public figure (tokoh publik).
"Penegakan hukum harus adil, termasuk terhadap public figure yang terlibat pada aktivitas judi online. Kan banyak artis, influencer, selebgram yang kemarin diperiksa tapi kasusnya nggak jelas," kata Anggota Komisi III DPR RI Martin Tumbeleka, Kamis (7/11/2024).
Diketahui, Gunawan Sadbor, warga Sukabumi yang terkenal dengan joget "Ayam Patuk," ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Penangkapan Sadbor mengingatkan lagi publik pada sejumlah artis atau tokoh publik yang pernah ikut mempromosikan judi online namun dibebaskan.
“Jangan sampai hukum ini tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Masyarakat juga sudah teriak-teriak itu meminta hukum bisa adil bagi semua,” tambah Martin.
Martin menegaskan bahwa penegak hukum dalam mengusut kasus judi online harus transparan dan menerapkan prinsip keadilan.
“Usut dan tindak juga public figure yang ikut mempromosikan dan terlibat pada aktivitas judi online, jangan cuma keras ke masyarakat kecil kaya Sadbor ini. Dia bersalah memang ikut promosikan judol, tapi yang punya kesalahan lebih besar masih banyak juga yang kasusnya belum diusut,” ujarnya.
Menurut Martin, promosi judi online oleh tokoh publik harus menjadi peringatan keras karena dampaknya yang besar bagi masyarakat. Tidak jarang, masyarakat terjerumus dalam praktik judi online karena terpengaruh oleh idolanya yang mempromosikan.
"Para selebritas memiliki pengaruh besar terhadap masyarakat. Mereka harus bertanggung jawab atas setiap konten yang mereka sebarkan, karena telah promosi produk yang ilegal dan merugikan bagi individu dan masyarakat," tegasnya.
“Banyak masyarakat yang terpengaruh oleh nama besar para selebritas, terjebak dalam permainan judi yang mereka anggap sah atau legal karena disampaikan oleh nama-nama besar seperti para artis," imbuh Martin.
Hingga saat ini, sejumlah artis dan influencer telah dimintai keterangan oleh kepolisian terkait dugaan promosi judi online. Lebih dari 25 artis diduga memanfaatkan popularitas mereka untuk mempromosikan platform judi online guna memengaruhi para pengikutnya.
Beberapa artis yang sempat diperiksa Bareskrim Polri, antara lain pedangdut Cupi Cupita, Wulan Guritno, dan Yuki Kato. Sebelumnya, juga ada nama-nama seperti Presenter Boy William, penyanyi Ari Lasso, hingga selebgram Arief Muhammad yang diduga terlibat.
"Pemerintah dan aparat penegak hukum harus bekerja sama untuk memberantas praktik ilegal ini dan memberikan sanksi tegas yang dapat menjadi pelajaran bagi pihak-pihak yang mencoba mengeksploitasi masyarakat melalui promosi yang merugikan," jelas Martin.
Martin menekankan bahwa banyak masyarakat mengalami kerugian materi akibat promosi artis. Walau beberapa artis mengaku tidak mengetahui bahwa mereka mempromosikan situs judi online, Martin menegaskan kasus ini tidak bisa berhenti sampai situ saja.
“Gimana dengan pihak lain? Kayak si Sadbor ini ditangkap karena membacakan request situs judol yang beri dia gift waktu live TikTok, seperti orang-orang lain yang kasih gift. Bisa aja dia juga nggak tahu kan,” ujar Martin.
Ia juga menyoroti tren di mana pihak-pihak tertentu menyamarkan judi online sebagai game atau hiburan, yang berisiko menimbulkan dampak psikologis serius seperti ketergantungan.
"Sudah banyak masyarakat yang menjadi korban, bahkan sekarang semakin pintar mereka dengan menyamarkan sebagai game. Inilah pentingnya sosialisasi dan edukasi terkait judol," sebutnya.
Sebagai Anggota Komisi III DPR yang membidangi penegakan hukum, Martin mengingatkan bahwa siapapun yang mempromosikan platform judi online turut diduga melakukan tindak pidana meski tidak secara langsung terlibat. Menurutnya, promosi judol oleh artis justru membentuk persepsi yang salah di masyarakat terkait dampak negatif dari perjudian.
"Promosi judi online yang dilakukan oleh artis juga jelas mengabaikan tanggung jawab sosial mereka. Dampak sosialnya sangat besar, terutama bagi individu yang rentan terhadap kecanduan atau yang literasinya kurang," ucap Legislator dari Dapil Sulawesi Utara itu.
Martin kemudian menyoroti bahwa sebagian besar korban judol berasal dari kalangan menengah ke bawah, yang berharap bisa mendapat keuntungan cepat melalui judi namun akhirnya terjerat dalam lingkaran kerugian finansial yang dapat menghancurkan kehidupan mereka.
“Makanya judol ini biasanya berisian dengan pinjaman online atau pinjol. Karena banyak masyarakat yang membayar aktivitas judol dengan pinjol. Ini kan lingkaran setan,” kata Martin.
"Kalau sudah begitu pastinya berdampak pada urusan ekonomi keluarganya, dan melebar ke masalah sosial, bahkan kriminal. Banyak fenomena seperti ini bahkan sampai ada anak tega merampok dan bunuh ibunya karena judol,” lanjutnya.
Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa transaksi judi online pada kuartal I-2024 mencapai lebih dari Rp600 triliun, meningkat 83,5% dari Rp327 triliun pada 2023.
“Masalah judol sudah sangat mengkhawatirkan dan mengancam kehidupan bangsa. Pemberantasan judol harus dilakukan dengan maksimal, dan penindakan tegas tidak boleh pandang bulu,” ujar Martin.