Toronews.blog
Keraton Yogyakarta telah melayangkan gugatan kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero yang berkaitan dengan administrasi lahan di sekitar Stasiun Tugu.
Gugatan ini berfokus pada sengketa lahan seluas 297.192 meter persegi, yang diakui sebagai milik Keraton dan berada di bawah penguasaan PT KAI. Gugatan ini diajukan oleh GKR Condrokirono, selaku Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura, yang bertindak sebagai wakil Keraton dalam masalah ini.
"Ya sudah masuk (gugatannya) tapi secara ininya (prosesnya) baru pemanggilan para pihak aja," jelas Heri selaku Humas Pengadilan Negeri (PN) saat ditemui wartawan pada Kamis (7/11/2024), dikutip dari Detik.com.
Pihak yang terlibat dalam gugatan ini tidak hanya PT KAI, tetapi juga mencakup Kementerian BUMN, Kantor Badan Pertanahan Kota Yogyakarta, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perhubungan. Gugatan yang diajukan mencakup beberapa klaim atas lahan, menunjukkan kompleksitas permasalahan ini.
Motif di Balik Tuntutan Ganti Rugi
Dalam gugatan tersebut, Keraton menuntut ganti rugi sebesar Rp 1.000. Permintaan nominal ini bukanlah tanpa alasan, melainkan merupakan simbolik untuk menekankan keinginan Keraton dalam menertibkan administrasi yang terkait dengan kepemilikan lahan tersebut. GKR Condrokirono menyatakan bahwa pihaknya tidak bermaksud untuk merebut lahan yang dioperasikan oleh PT KAI, melainkan hanya ingin agar PT KAI menghormati dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
"Untuk masalah PT KAI tidak perlu dibesar-besarkan, Pihak Kasultanan tidak merebut tanah yang digunakan oleh PT KAI seperti yang diberitakan. Tanah tersebut asal-usulnya adalah tanah Kasultanan," terang Gusti Condrokirono saat dimintai konfirmasi wartawan pada Sabtu (9/11/2024).
Pentingnya tertib administrasi dalam konteks ini sangat ditekankan, dengan harapan agar hak atas tanah dapat diakui dan dipertahankan sesuai dengan ketentuan hukum. Gugatan ini bukan semata-mata untuk menggugat, namun lebih kepada penegasan hak yang diakui secara hukum oleh Keraton.
Proses Hukum yang Sedang Berlangsung
Surat gugatan atau pengaduan ini telah terdaftar di Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan nomor perkara 137/Pdt.G/2024/PN YK, yang resmi terdaftar pada tanggal 22 Oktober 2024. Sidang perdana dari gugatan ini telah dilaksanakan pada 29 Oktober 2024.
Dalam gugatan primer dinyatakan bahwa tergugat I tanpa hak dan secara melawan hukum melakukan pencatatan aktiva tetap (aset tetap) Nomor ID Aset 06.01.00053, Nomor AM 400100002010 atas tanah yang berlokasi di Emplasemen Stasiun Yogyakarta lintas Bogor -Yogyakarta KM. 541+900 – 542+600 dengan luas 297.192 m2 yang dimiliki oleh penggugat.
Dalam gugatannya PTK KAI meminta ganti rugi sebesar Rp1.000.
“Kita hanya minta ganti rugi Rp 1.000,” terang Gusti Condro.
Sidang kedua dijadwalkan berlangsung pada 12 November 2024. Proses hukum yang berlangsung masih dalam tahapan awal, dengan harapan agar segala isu dapat diselesaikan dengan baik di pengadilan.
Dalam sidang-sidang tersebut, semua pihak diharapkan dapat menyampaikan argumen dan posisi mereka terkait masalah ini. Rencana ke depan, termasuk sidang-sidang selanjutnya, akan menentukan arah dari penyelesaian sengketa ini.
Respons dari PT KAI dan Pihak Terkait
Hingga saat ini, PT KAI belum memberikan tanggapan resmi mengenai gugatan yang dilayangkan oleh Keraton Yogyakarta. Pihak manajemen PT KAI diharapkan memberikan klarifikasi terkait kedudukan mereka dalam proses hukum ini. Sebelumnya, pihak KAI telah mengungkapkan bahwa mereka akan menyampaikan respons melalui kantor pusat di Jakarta.
Di sisi lain, kementerian terkait juga diharapkan memberikan pendapat mereka terkait gugatan ini, mengingat banyaknya pihak yang terlibat dalam kasus ini. Harapan dari masing-masing pihak adalah agar proses hukum ini dapat berjalan secara transparan dan adil, serta menghasilkan putusan yang memuaskan semua pihak yang terlibat.
Gugatan Keraton Yogyakarta kepada PT KAI bukan hanya sekadar urusan kepemilikan lahan, melainkan juga merupakan langkah untuk menegakkan kepatuhan administrasi dan hukum yang berlaku di Indonesia.