Toronews.blog
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pria bernama lengkap Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi gula ketika menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016.
Dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qodar membeberkan bahwa salah seorang dari dua saksi ditetapkan sebagai tersangka hari ini. Nama Tom Lembong pun muncul dalam pernyataan ini.
“Pertama adalah TTL selaku Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015–2016,” terang Qohar, dikutip dari Antara.
Dia pun menambahkan bahwa ada juga tersangka kedua yang berinisial CS yang juga merupakan Direktur Pengembangan Bisnis pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) pada masa jabatan 2015-2016.
Dalam penjelasan Qohar, dugaan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut diawali sebuah rapat koordinasi antarkementerian pada tahun 2015. Dalam rapat tersebut, disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu mengimpor gula.
Akan tetapi, pada tahun yang sama, Tom Lembong yang masih menjabat sebagai Mendag mengeluarkan izin persetujuan untuk mengimpor gula kristal mentah kepada PT AP.
“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT. AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” jelas Qohar.
Hal itu jelas melanggar peraturan yang ada yang menyatakan bahwa hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diizinkan mengimpor gula putih.
“Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan real gula di dalam negeri,” terangnya.
Dalam peraturan disebutkan bahwa untuk mengatasi kekurangan gula, produk yang diimpor haruslah gula kristal putih.
Namun, dalam kasus ini, yang diimpor adalah gula kristal mentah dan kemudian gula kristal itu diolah menjadi gula kristal putih oleh perusahaan yang memiliki izin pengelolaan gula rafinasi.
“Padahal, dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga seharusnya diimpor adalah gula impor putih secara langsung dan yang boleh melakukan impor tersebut hanya BUMN,” ujarnya lagi.
Tak hanya itu, ada delapan perusahaan yang terlibat dalam proses penjualan gula dengan PT. PPI.
PT PPI bertingkah seolah-olah dia membeli gula tersebut, padahal pemasok gula tersebut adalah delapan perusahaan yang telah dijanjikan upah oleh PT. PPI. Terlebih, gula dari kedelapan perusahaan ini dijual jauh dari harga HET yang hanya Rp13.000 menjadi Rp16.000.
Akibatnya, negara dirugikan hingga mencapai sekitar Rp400 miliar.
"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar," ujar Qohar.
Baik TTL dan CS menjadi tersangka karena telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Qohar menyatakan, pelanggaran yang dilakukan Kemendag adalah dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah yang rencananya akan diolah menjadi gula kristal putih.
Dengan pengeluaran persetujuan ini, Kemendag dianggap melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Tak hanya itu, dugaan pelanggaran dengan pemberian izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah.
Saat ini Kejagung telah menahan kedua tersangka di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung guna kebutuhan penyelidikan. Penahan ini berlangsung selama 20 hari ke depan.
Dilansir dari Kompas.com, kasus ini terkuak pada 3 Oktober 2023 pada saat Kejagung melakukan penggeledahan di Kemendag.
Menurut pernyataan Kuntadi, Direktur Penyidikan pada Jampisdus, penggeledahan ini dilaksanakan setelah pihaknya menaikkan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kemendag pada tahun 2015 hingga 2023 ke tahap penyidikan.
Tim penyidik Kejagung juga menggeledah PT PPI di hari yang sama. Dari proses penggeledahan ini ditemukan sejumlah bukti berupa dokumen yang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan mengimpor gula di Kemendag tahun 2015-2023.