Toronews.blog
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, yang juga Ketua Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin pada Pilpres 2024, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan importasi gula periode 2015–2023.
Kejagung membantah penetapan Tom Lembong bermuatan politik, melainkan murni penegakan hukum.
“Penanganan perkara terkait importasi gula ini, saya nyatakan bahwa di sini tidak ada politisasi hukum, tetapi murni ini penegakan hukum,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Tom Sudah Tiga Kali Diperiksa
Harli menjelaskan bahwa proses penyidikan kasus ini telah berlangsung selama satu tahun, dimulai pada Oktober 2023. Selama periode tersebut, penyidik terus mengumpulkan bukti-bukti, menganalisis, dan memperdalam berbagai aspek kasus.
"Sekecil apa pun bukti terkait ini, terus dianalisis, disandingkan, dan diintegrasikan, sehingga dapat disimpulkan bahwa terhadap perkara ini sesungguhnya telah terdapat bukti yang cukup," jelas Harli.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (29/10), Tom Lembong telah diperiksa tiga kali sebagai saksi sejak 2023. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik Jampidsus memutuskan untuk menetapkan Lembong sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup.
"Terkait dengan pemeriksaan, yang bersangkutan sejak kurun waktu 2023 sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi," jelas Harli.
Keterlibatan Tom Lembong:
Keterlibatan Lembong dalam kasus ini bermula pada tahun 2015, ketika ia memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP, meskipun Indonesia dinyatakan mengalami surplus gula saat itu.
"Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," ungkap Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung.
Pelanggaran prosedur:
Izin impor yang diberikan oleh Lembong tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, di mana hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diizinkan mengimpor gula kristal putih. Selain itu, impor tersebut dilakukan tanpa melalui rapat koordinasi antarinstansi terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
"Impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri," tambah Qohar.
Jerat hukum untuk Tom Lembong:
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tom Lembong langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
"Penyidik menggunakan kewenangannya dalam rangka melakukan penahanan terhadap tersangka," jelas Harli.
Tom Lembong dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. Pasal-pasal ini mengatur tentang penyalahgunaan wewenang dan tindakan yang mengakibatkan kerugian negara, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga maksimal 20 tahun dan denda yang signifikan.
Potensi tersangka tambahan:
Harli juga menjelaskan bahwa penyidikan masih berlangsung, dan penyidik terus menganalisis keterangan saksi serta alat bukti yang diperoleh.
"Penyidik akan terus melihat apakah memang masih diperlukan penambahan saksi atau penambahan keterangan," ucapnya. Terkait kemungkinan adanya tersangka baru, Harli menegaskan bahwa hal ini akan bergantung pada temuan bukti yang ada.