Toronews.blog
Polisi menangguhkan kasus judi online yang menjerat TikToker Gunawan "Sadbor". Tak hanya bebas, Gunawan yang berstatus tersangka dalam kasus ini, kemudian ditunjuk Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo jadi duta anti-judol.
Keputusan polisi atas kasus Gunawan "Sadbor" tersebut disampaikan Listyo dalam rapat kerja kepolisian dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan pada Senin (11/11/2024).
"Gunawan 'Sadbor' saat ini kami tangguhkan dan kami jadikan dia duta, duta untuk anti-judi online," tutur Listyo.
Menurut Kapolri, penunjukkan Gunawan sebagai duta anti-judi daring tersebut dilakukan untuk menjawab indikasi beda perlakuan polisi ketika memproses pemengaruh besar dengan pemengaruh kecil terkait kasus judi online.
Pasca Gunawan "Sadbor" ditangkap polisi di rumahnya di Kampung Babakan Baru, Sukabumi pada 31 Oktober lalu, publik memang menyangsikan keseriusan polisi dalam memberantas judi daring yang terlihat tebang pilih dalam menangkap pemengaruh yang mempromosikan situs judi.
"Ini [penunjukkan Gunawan] juga mungkin bisa menjawab berbagai macam pertanyaan, kenapa hanya ada perbedaan ataupun pembedaan perlakuan terhadap influencer," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolri juga menyatakan bahwa Polri tidak tebang pilih dalam upaya pemberantasan kasus judi daring. Menurutnya, hal tersebut dibuktikan dengan berhasilnya polisi menangkap dua orang di balik kasus yang menjerat Gunawan.
"Dari Gunawan 'Sadbor' ini kami kembangkan dan kami menangkap dua tersangka selaku marketing yang memberi hadiah," kata Listyo.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Sukabumi menangkap Gunawan "Sadbor" karena diduga melakukan promosi situs judi daring melalui akun TikToknya, @sadbor86, saat melakukan live-stream.
Promosi tersebut dilakukan Gunawan dkk. dengan memanfaatkan kebiasaan Gunawan menyebut nama pemberi gift dalam siaran langsungnya. Akun dengan nama situs judi kemudian memberikan gift pada Gunawan lalu namanya disebut beberapa kali dalam siaran tersebut.
Menurut Kapolres Sukabumi AKBP Samian, Gunawan berperan dalam promosi situs web judi dari "flokitoto" ketika melakukan siaran langsung.
"Gunawan berperan memberikan bantuan kepada tersangka utama AS (39) dengan cara memfasilitasi dan menyediakan akun TikTok @sadbor86 untuk melakukan siaran langsung sekaligus mempromosikan situs web judi daring 'flokitoto'," ujar AKBP Samian dalam konferensi pers pada Senin (4/11).
Pasca penangkapan, polisi kemudian menjerat Gunawan dan Supendi alias Toed (39) dengan beberapa pasal, yakni Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dengan jerat pasal tersebut, keduanya terancam hukuman penjara selama 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar.