Eksklusif! Roy Suryo Ungkap Bareskrim Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi 3 Juli

01 Jul 2025 | Penulis: pacmannews

Eksklusif! Roy Suryo Ungkap Bareskrim Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi 3 Juli

JAKARTA, TORONEWS.BLOG - Pakar telematika Roy Suryo mengungkapkan Bareskrim Polri mengabulkan permohonan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) terkait laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dia mengatakan Bareskrim akan melakukan gelar perkara khusus.

Menurut dia, gelar perkara khusus itu akan dilakukan pada Kamis (3/7/2025).

"Ini perkembangan terbaru, mungkin TV yang live baru iNews, hari Kamis lusa Bareskrim sudah mengabulkan permohonan TPUA untuk gelar perkara khusus," ujar Roy dalam program Rakyat Bersuara bertajuk ' Ijazah & Tudingan Mengkriminalkan Jokowi, Eksklusif Kesaksian Eks Tim Jokowi-Solo' di iNews, Selasa (1/7/2025).

Roy mengatakan, dirinya diundang untuk menghadiri gelar perkara khusus itu bersama ahli digital forensik Rismon Sianipar. Dia dan Rismon diundang sebagai ahli.

"Nantinya hari Kamis itu, insya Allah, saya dan Bang Rismon pun akan dipanggil, tapi selaku ahli, gelar perkara khusus di Bareskrim, ijazah Jokowi," kata Roy.

Sebelumnya, Roy Suryo mengungkapkan alasan TPUA mendesak gelar perkara khusus terkait ijazah Jokowi. Dia menyebut, proses penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polri tidak berimbang.

Dia mengaku menerima informasi penyelidikan dihentikan lantaran pihak TPUA tidak menghadiri pemanggilan klarifikasi.

"Kita tahu semua secara sepihak dan tanpa melalui prosedur yang proper dan kemudian tidak berimbang, laporan itu yang saya dengar dihentikan dengan adanya konon TPUA tidak datang," ujar Roy dalam video yang diterima iNews.id, Kamis (29/5/2025).

Dia menegaskan Eggi Sudjana selaku pihak pelapor tengah sakit, sehingga tidak bisa memenuhi panggilan. 

"TPUA diundang, Bang Eggi (Eggi Sudjana) diundang. Tapi kemudian beliau sakit parah dan ada di luar negeri kemudian dinyatakan tidak datang. Ini sebenarnya hal yang merupakan sangat tidak benar sama sekali," tutur dia.

Oleh karena itu, kata Roy, TPUA meminta penanganan laporan tersebut tetap dilanjutkan dengan menyurati bagian Biro Pengawas Penyidikan Bareskrim Polri. TPUA juga mendesak gelar perkara khusus dilakukan.

"Terbuka itu apa? Ini sesuai dengan perkap (peraturan Kapolri). Gelar perkara itu harus disaksikan oleh kedua belah pihak, bahkan disaksikan secara terbuka oleh semua pihak sehingga bisa menilai benar atau tidaknya," kata Roy.


Komentar