Dua Menteri Sebut Prabowo Setuju RUU Perampasan Aset, Tinggal Menunggu Undangan Pembahasan DPR

01 Jul 2025 | Penulis: onenews

Dua Menteri Sebut Prabowo Setuju RUU Perampasan Aset, Tinggal Menunggu Undangan Pembahasan DPR

Toronews.blog

Pemerintah menunggu undangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menilai RUU Perampasan Aset merupakan upaya untuk memperkuat langkah pemberantasan korupsi di Indonesia, yang diinisiasi oleh pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.

"Pemerintahan Pak Prabowo ini meneruskan apa yang telah dirintis, dilakukan, maupun belum terselesaikan pada masa pemerintahan Presiden Jokowi yang lalu," ucap dia dalam wawancara khusus bersama ANTARA di Jakarta, Selasa (5/11).

Ia menjelaskan dalam RUU tersebut, perampasan terhadap aset dilakukan dari tindak pidana yang lebih luas, bukan hanya dari hasil kejahatan korupsi. Selain itu, kata dia, dalam RUU terdapat aturan bahwa perampasan aset bisa dilakukan dari dugaan hasil kejahatan yang belum diputus di pengadilan pidana, sehingga berbeda dengan aturan perampasan aset yang dikenal dalam hukum pidana konvensional.

Berbagai aturan baru tersebut, menurut dia, berpotensi menimbulkan perdebatan di berbagai kalangan. Namun, dirinya mempersilakan seluruh pihak, baik ahli maupun tokoh masyarakat, untuk mengkritisi maupun memberi masukan untuk RUU itu saat dibahas di DPR.

"Dengan begitu pada akhirnya kami dapat menciptakan satu UU yang dianggap baik dan memberikan kontribusi penting dalam memberantas kejahatan pada umumnya, maupun kejahatan korupsi pada khususnya," ungkap dia.

Apabila nantinya RUU Perampasan Aset dibahas di DPR, Yusril mengatakan, pemerintah akan membentuk tim yang akan diketuai oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebagai wakil dari pemerintah.

Pada masa pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo, ia menjelaskan, RUU tersebut sudah disampaikan kepada DPR melalui surat presiden dan direncanakan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Tetapi hingga pergantian kepemimpinan, pemerintah masih menunggu DPR mulai membahas RUU tersebut.

"Tidak ada keinginan sedikit pun oleh pemerintah sekarang ini untuk menarik kembali RUU yang sudah disampaikan oleh Pak Jokowi. Tetapi kami hanya menunggu kapan DPR akan membahas RUU ini," ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bakal melaporkan ke Presiden Prabowo Subianto soal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, yang kini didorong oleh berbagai pihak untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.

Dia mengatakan bahwa Prabowo telah meminta Kementerian Hukum untuk mengulas kembali terhadap seluruh RUU yang berpotensi menghambat program pemerintahan yang telah tertuang dalam Astacita. Menurut dia, semangat Prabowo terkait pemberantasan korupsi bisa ditafsirkan melalui pidato-pidatonya.

"Kalau itu sudah pasti, pemberantasan korupsi itu menjadi bagian," kata Supratman usai rapat bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Di pun mengaku sedang menunggu undangan dari Badan Legislasi DPR RI ke Kementerian Hukum untuk membahas terkait sejumlah RUU yang akan masuk ke dalam Prolegnas. Pasalnya sejauh ini, dia mengatakan Kementerian Hukum belum ada pembahasan mengenai Prolegnas.

"Justru saya mau ke Baleg ini, untuk mendiskusikan terkait itu," kata dia.

Selain itu, dia mengaku akan mengkaji terkait adanya usulan diksi "perampasan" diganti dengan "pemulihan" dalam RUU Perampasan Aset. Dia pun belum mendapat informasi terkait pertimbangan usulan perubahan diksi tersebut.

"Beberapa undang-undang yang tadi ditanyakan, karena ini kan tidak hanya pemerintah, tidak hanya presiden, justru kami akan bicara dengan DPR," katanya.

Sejauh ini, Badan Legislasi DPR sedang mengundang berbagai lembaga dan organisasi untuk menyerap aspirasi usulan RUU. Selain RUU tentang Pemilu, RUU tentang Perampasan Aset juga kerap diusulkan oleh lembaga-lembaga terkait. Pimpinan Badan Legislasi DPR RI menyatakan harus mendengar usulan dari Komisi III DPR RI terlebih dahulu agar RUU tentang Perampasan Aset bisa masuk Prolegnas 2024-2029.

Komisi III DPR merupakan alat kelengkapan dewan yang paling berkompeten untuk mengajukan usulan undang-undang tersebut sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 


Komentar