Cara, Syarat dan Alur Pengaduan Layanan 'Lapor Mas Wapres'

01 Jul 2025 | Penulis: onenews

Cara, Syarat dan Alur Pengaduan Layanan 'Lapor Mas Wapres'

Toronews.blog

Layanan 'Lapor Mas Wapres' diluncurkan dengan tujuan untuk memberikan wadah bagi masyarakat agar dapat menyampaikan gagasan, saran, dan pengaduan yang berkaitan dengan kepentingan publik. Manfaat utama dari layanan ini adalah menciptakan saluran komunikasi yang lebih efektif antara masyarakat dan pihak pemerintahan, sehingga masyarakat merasakan adanya perhatian dari pemimpin. Program ini resmi dibuka pada tanggal 11 November 2024, dan bertempat di kompleks Istana Wakil Presiden, Jakarta.

Posko pengaduan yang disiapkan di dalam kompleks Istana Wapres, tepatnya di Jalan Kebon Sirih No. 14, Jakarta Pusat, memiliki ruang khusus yang dirancang untuk menampung berbagai keluhan dan aduan dari masyarakat. Pelayanan ini diharapkan dapat menjembatani aspirasi masyarakat dengan langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah.

Syarat untuk Mengajukan Pengaduan

Untuk mengajukan pengaduan melalui 'Lapor Mas Wapres', ada sejumlah syarat administratif yang harus dipenuhi oleh pengadu. Pertama, pengadu diharuskan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengonfirmasi identitas mereka. Dalam hal pengadu merupakan perwakilan orang lain karena alasan tertentu, mereka diharuskan membawa surat kuasa yang bermaterai.

Dokumentasi pendukung sangat penting dalam proses ini. Pengadu harus menyediakan bukti-bukti yang relevan untuk mendukung pengaduan mereka, termasuk dokumen, foto, atau rekaman yang berkaitan dengan permasalahan yang dilaporkan. Selain itu, substansi aduan tidak boleh sedang atau telah menjadi objek peradilan.

Di ruang pengaduan, ada juga ketentuan yang perlu dicermati, seperti larangan untuk mengambil foto atau video. Hanya satu orang yang diperbolehkan masuk ke ruang pengaduan pada waktu yang bersamaan untuk menjaga privasi dan ketertiban.

Proses Pengaduan di Lapor Mas Wapres

Proses pengajuan aduan dapat dilakukan dalam dua cara: secara langsung maupun melalui media sosial dan online. Untuk pengaduan langsung, masyarakat dapat mendatangi posko yang berada di Istana Wakil Presiden, dengan jadwal operasional setiap hari Senin hingga Jumat dari pukul 08.00 sampai 14.00 WIB. Pengaduan dibatasi hingga 50 aduan yang dapat diterima setiap harinya.

Bagi mereka yang memilih untuk melaporkan keluhan secara online, dapat menggunakan saluran WhatsApp resmi layanan 'Lapor Mas Wapres' di nomor 0811 1704 2207. Dengan cara ini, masyarakat memiliki alternatif yang lebih fleksibel untuk menyampaikan aduan tanpa harus datang langsung ke lokasi.

Jam operasional yang telah ditentukan bertujuan untuk memberikan pelayanan yang efektif dan efisien bagi masyarakat, sekaligus memberikan waktu yang cukup bagi petugas untuk memproses aduan yang masuk.

Tindak Lanjut dan Pemantauan Laporan

Setelah pengaduan diterima, proses tindak lanjut akan dilakukan oleh Sekretariat Wakil Presiden. Setiap laporan yang diterima akan diproses dalam waktu 14 hari kerja untuk analisis awal dan ditindaklanjuti dengan koordinasi dengan kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah yang terkait.

Masyarakat dapat memantau status laporan mereka dengan beberapa cara. Pertama, setelah mengajukan aduan, masyarakat akan menerima nomor registrasi yang dapat digunakan untuk melacak perkembangan dari laporan tersebut. Selain itu, pemantauan dapat dilakukan melalui WhatsApp atau laman resmi Setwapres, di mana masyarakat hanya perlu memasukkan nomor registrasi untuk mengetahui status penanganan laporan mereka.

Waktu pemrosesan yang telah ditetapkan membantu memastikan bahwa setiap aduan ditangani dengan serius dan tidak dibengkalai. Proses tindak lanjut dari pengaduan akan melibatkan koordinasi yang baik antara Sekretariat Wakil Presiden dengan instansi terkait, sehingga aduan dari masyarakat dapat diselesaikan secara efektif dan responsif.

 


Komentar