Toronews.blog
Tren pinjaman online (pinjol) ilegal masih saja marak dengan jumlah korban yang semakin banyak. Mereka yang merasa tak pernah pinjam duit, tiba-tiba diteror oleh debt collector. Rupanya, data pribadinya telah dicuri.
Penyalahgunaan data pribadi seperti KTP menjadi salah satu modus kejahatan yang paling sering dilakukan oleh oknum pinjol ilegal. Korbannya tentu adalah pemilik KTP yang harus menanggung beban pinjaman yang tak pernah diajukannya.
Jika kamu menjadi korban penyalahgunaan KTP untuk pinjol ilegal dan mendapatkan ‘surat cinta’ dari penagih utang, jangan mau untuk membayar.
Terdapat sejumlah hal yang bisa dilakukan sebagai langkah antisipasi ketika KTP kita disalahgunakan untuk pinjol.
Blokir KTP dan hal-hal lain yang perlu dilakukan
Lakukan hal-hal berikut untuk meminimalisasi dampak dan mencegah berlanjutnya penyalahgunaan KTP di masa mendatang.
1. Lapor ke OJK
Langkah pertama yang dapat kamu lakukan adalah melaporkan penyalahgunaan ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Laporan bisa diajukan melalui:
- Situs resmi OJK
- Call center OJK di 157
- WhatsApp 081157157157
- Email konsumen@ojk.go.id
2. Lapor ke polisi
Selain melapor ke OJK, laporkan juga penyalahgunaan KTP ke kepolisian setempat. Siapkan bukti-bukti terkait seperti notifikasi, bukti pinjaman, serta pesan ancaman.
Polisi akan memproses laporan dan melakukan penyelidikan lebih lanjut serta membantu proses hukum.
3. Blokir KTP di Dukcapil
Selanjutnya, kamu bisa mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk menginformasikan bahwa KTP-mu telah disalahgunakan untuk pinjol.
Ajukan permohonan pemblokiran NIK dengan menyertakan bukti penyalahgunaan agar data tak dapat digunakan untuk kejahatan lainnya.
Selain lewat kantor Dukcapil, permohonan juga bisa diajukan melalui email callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id atau WhatsApp ke 08118005373.
4. Hubungi perusahaan pinjol
Jangan takut untuk menghubungi perusahaan pinjol ilegal yang telah menyalahgunakan data KTP-mu. Mintalah mereka untuk membatalkan pinjaman yang mengatasnamakan dirimu dan berhenti mengganggumu.
5. Jangan bayar pinjaman
Jangan pernah mau untuk membayar pinjaman yang tak pernah kamu ajukan. Ingatlah bahwa kamu adalah korban yang tak berkewajiban apa pun untuk melunasi utang pinjol.
6. Pantau aktivitas keuangan
Setelah mengetahui bahwa data KTP-mu digunakan untuk pinjol, terus awasi aktivitas keuanganmu. Pantau rekening bank dan laporan kredit untuk memastikan tidak adanya transaksi yang mencurigakan.
7. Buat surat pernyataan
Terakhir, jangan lupa untuk buat surat pernyataan yang menjelaskan bahwa kTP-mu telah disalahgunakan untuk pinjol. Sertakan juga salinan laporan polisi dan bukti-bukti lainnya.
Gunakan surat pernyataan ini untuk mengantisipasi jika ada hal buruk yang terjadi di kemudian hari.