Cara Bayar Tilang Elektronik Melalui Berbagai ATM dan Bank Secara Mudah

01 Jul 2025 | Penulis: onenews

Cara Bayar Tilang Elektronik Melalui Berbagai ATM dan Bank Secara Mudah

Toronews.blog

Tilang elektronik, atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas yang memanfaatkan teknologi informasi untuk menindak pengendara yang melanggar peraturan. Sistem ini mulai diberlakukan di Indonesia untuk memberi kemudahan dalam proses penindakan pelanggaran lalu lintas serta meminimalisir potensi pungutan liar. Tujuan penerapan sistem ETLE sangat jelas: meningkatkan disiplin berkendara masyarakat, menciptakan ketertiban dan keselamatan di jalan, serta memberikan kenyamanan bagi semua pengguna jalan.

ETLE dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran, seperti melanggar rambu lalu lintas, menggunakan ponsel saat berkendara, dan tidak mengenakan helm. Berdasarkan data dari kepolisian, jenis pelanggaran yang bisa ditindak oleh sistem tilang elektronik ini sangat beragam, mulai dari pelanggaran sederhana hingga yang lebih serius.

Prosedur Pembayaran Denda Tilang

Setelah menerima surat tilang elektronik, penting untuk segera melakukan konfirmasi terkait pelanggaran tersebut. Konfirmasi ini berfungsi untuk memastikan bahwa pemilik kendaraan adalah orang yang terdaftar dalam pelanggaran yang terjadi. Batas waktu yang diberikan untuk melakukan pembayaran denda tilang elektronik adalah maksimal 14 hari setelah konfirmasi dilakukan. Apabila denda ini tidak dibayarkan tepat waktu, maka STNK kendaraan akan terkena pemblokiran yang berakibat pada tidak dapat dilakukannya pembayaran pajak kendaraan.

Lambatnya pembayaran denda ini bisa berdampak buruk, karena pemilik kendaraan mungkin akan dihadapkan pada masalah yang lebih besar seperti pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Jika STNK terblokir, pemilik kendaraan tidak akan dapat melakukan perpanjangan STNK tahunan.

Metode Pembayaran Denda Melalui Bank

Pembayaran denda tilang elektronik dapat dilakukan melalui berbagai metode, salah satunya adalah menggunakan ATM, internet banking, atau aplikasi mobile banking. Berikut adalah berbagai cara bayar tilang elektronik:

Cara Bayar Denda Lewat ATM

Menggunakan ATM adalah salah satu cara yang paling umum dilakukan untuk membayar denda tilang elektronik. Untuk melakukan pembayaran menggunakan ATM, berikut langkah-langkah yang perlu diikuti:

  1. Masukkan kartu ATM dan input PIN.

  2. Pilih menu "Transaksi Lain" atau "Pembayaran" sesuai dengan jenis ATM yang digunakan.

  3. Pilih opsi untuk pembayaran tilang.

  4. Masukkan 15 angka nomor pembayaran tilang.

  5. Ikuti instruksi yang tampil pada layar untuk menyelesaikan transaksi.

  6. Setelah transaksi selesai, simpan struk sebagai bukti pembayaran.

Pembayaran Denda Melalui Internet Banking

Selain menggunakan ATM, pembayaran denda tilang elektronik juga bisa dilakukan melalui internet banking. Caranya pun cukup mudah:

  1. Login ke akun internet banking Anda.

  2. Pilih menu "Pembayaran" > "Tilang".

  3. Masukkan kode pembayaran seperti yang diberikan dalam surat tilang.

  4. Verifikasi semua detail pembayaran untuk memastikan kebenarannya.

  5. Lakukan konfirmasi dan simpan bukti pembayaran.

    Menggunakan Aplikasi Mobile Banking

    Pengguna smartphone dapat dengan mudah membayar denda tilang elektronik menggunakan aplikasi mobile banking. Berikut langkah-langkahnya:

    1. Buka aplikasi mobile banking yang telah terpasang di perangkat.

    2. Login menggunakan ID dan password yang telah terdaftar.

    3. Pilih menu "Transfer" atau "Pembayaran".

    4. Masukkan kode bank dan nomor pembayaran tiltang.

    5. Ikuti langkah-langkah hingga konfirmasi pembayaran selesai.

    6. Simpan struk bukti pembayaran yang dikirimkan oleh aplikasi.

    Langkah Pembayaran Melalui Situs Resmi

    Di era digital yang semakin maju ini, pembayaran denda tilang elektronik tidak hanya bisa dilakukan melalui bank, tetapi juga melalui situs resmi. Berikut tahapan yang perlu dilakukan:

    Akses dan Masuk ke Situs E-Tilang

    1. Kunjungi situs resmi e-tilang.

    2. Masukkan nomor berkas tilang yang tertera di surat konfirmasi.

    3. Klik "Cari" untuk melihat besaran denda yang harus dibayarkan.

    Menyimpan Bukti Transaksi

    Setelah melakukan pembayaran, sangat penting untuk mencatat atau menyimpan bukti transaksi. Bukti ini akan dibutuhkan sebagai referensi jika ada masalah atau jika status pembayaran perlu diperiksa ulang.

    Memeriksa Status Pembayaran Denda

    Pengendara dapat memeriksa status denda yang telah dibayarkan dengan mengunjungi situs yang sama. Hal ini memastikan bahwa tidak ada masalah atau kekeliruan terkait penyelesaian denda tilang elektronik yang telah dilakukan.

    Dengan mengikuti semua langkah pembayaran yang telah dijelaskan di atas, diharapkan pemilik kendaraan dapat menyelesaikan denda tilang elektronik dengan cepat dan mudah, menghindari masalah lebih lanjut dalam proses administrasi kendaraan, serta menjaga keselamatan berkendara di jalan.


Komentar