BPJS Kesehatan Klarifikasi Isu Dugaan Kerugian Rp20 T dalam Program JKN

01 Jul 2025 | Penulis: onenews

BPJS Kesehatan Klarifikasi Isu Dugaan Kerugian Rp20 T dalam Program JKN

Toronews.blog

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengklarifikasi adanya isu dugaan kerugian sebesar Rp20 triliun dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah, baik BPJS Kesehatan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kegiatan Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan yang berlangsung Kamis (19/9/2024) tidak pernah menyatakan bahwa BPJS Kesehatan mengalami kerugian tersebut.

Rizzky menjelaskan bahwa potensi kecurangan yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada acara tersebut (pernyataan Alexander dapat dilihat pada laman KPK) merupakan potensi kecurangan di bidang layanan kesehatan, bukan program JKN secara keseluruhan.

Rizzky menegaskan, BPJS Kesehatan melalui Tim Pencegahan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (Tim PK-JKN) yang terdiri atas Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan BPJS Kesehatan berkomitmen menerapkan sistem pencegahan, pendeteksian, dan penanganan kecurangan (fraud). 

Di sisi lain, BPJS Kesehatan maupun fasilitas kesehatan seperti rumah sakit juga terus bekerja keras dalam menjalankan tugas dan fungsinya memberikan pelayanan kesehatan seoptimal mungkin kepada peserta Program JKN. 

“Namun demikian, masih diperlukan keterlibatan semua pihak untuk mengoptimalkan sistem anti-fraud yang dibangun dalam rangka mengawal implementasi Program JKN maupun pembiayaan di bidang kesehatan,” ujar Rizzky dalam keterangannya yang diterima pada Senin (04/11/2024).

“BPJS Kesehatan berkomitmen mengedepankan kehati-hatian dan akuntabilitas khususnya dalam pengelolaan klaim layanan kesehatan Program JKN sesuai dengan amanah perundangan,” sambungnya. 

 

Dalam mengelola Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan, BPJS Kesehatan selalu mengutamakan good governance melalui pengawasan dari banyak pihak dalam ekosistem JKN yang terdiri atas Satuan Pengawas Internal (SPI), Dewan Pengawas, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga KPK. 

Setiap tahun, BPJS Kesehatan juga diaudit oleh Kantor Akuntan Publik independen dan telah mendapatkan predikat Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) sebanyak sepuluh kali berturut-turut sejak lembaga ini beroperasi.

“Kecurangan dalam Program JKN tentu tidak dapat dihindari. Namun, kami berkomitmen dalam mengendalikan kecurangan seminimal mungkin melalui sistem anti-fraud yang terbangun dalam ekosistem JKN. Selain itu pemanfaatan teknologi juga diterapkan agar dapat mendeteksi lebih dini jika terjadi kecurangan pada layanan kesehatan yang dijamin Program JKN,” kata Rizzky. 

Lebih lanjut, Rizzky menyebut bahwa pihaknya memberikan apresiasi kepada rumah sakit yang berkomitmen dalam menerapkan dan mengimplementasikan budaya anti-fraud dan senantiasa memberikan layanan berorientasi pada kendali mutu dan kendali biaya.

Bersama KPK, BPKP dan Kemenkes RI, BPJS Kesehatan juga melakukan pencegahan dan penanganan fraud sesuai dengan masing-masing kewenangannya. Adapun terkait langkah penegakan hukum terhadap pihak yang melakukan fraud, kewenangannya ada di tangan aparat penegak hukum. 

Namun, BPJS Kesehatan tetap memberikan sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku.  Secara keperdataan, BPJS Kesehatan dapat melakukan pemutusan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagaimana diatur dalam PKS antara BPJS Kesehatan dengan mitra fasilitas kesehatan. 

Selain itu, pengenaan sanksi sesuai Permenkes Nomor 16 Tahun 2019 juga dapat berupa pemberian sanksi administratif sesuai rekomendasi dari Tim PK-JKN mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, perintah pengembalian kerugian akibat tindakan kecurangan (fraud) kepada pihak yang dirugikan, tambahan denda administratif, hingga pencabutan izin.


Komentar