Toronews.blog
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat berstatus Non Efektif (NE) apabila wajib pajak tidak memenuhi persyaratan subjektif maupun persyaratan objektif. Status NE menandakan nomor pajak tersebut sudah tidak aktif tetapi belum dihapus.
NPWP berstatus NE ini masih dapat diaktifkan kembali ketika wajib pajak sudah memenuhi persyaratan. NPWP NE ini dapat diaktifkan kembali lewat layanan offline dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di kabupaten/ kota peserta wajib pajak, maupun dengan cara online dengan mengakses laman pajak.go.id.
NPWP status NE
Kartu NPWP pada dasarnya berlaku seumur hidup, tetapi dalam beberapa kondisi dapat dinonaktifkan dan tidak dapat digunakan, salah satunya dengan status Non Efektif atau NE.
Berikut kondisi NPWP memiliki status Non Efektif (NE) sementara.
Pemegang nomor NPWP pindah ke luar negeri
Apabila pemegang nomor NPWP tinggal di luar negeri setidaknya paling sediki 183 hari dalam satu tahun.
Pemegang nomor NPWP telah berhenti dari usaha atau pensiun
NPWP dapat berstatus NE apabila pemegang nomor NPWP sudah berhenti dalam sebuah usaha atau pensiun. Hal ini dilakukan agar menghindari denda tidak lapor SPT
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Apabila sebelumnya pemegang nomor NPWP berpenghasilan di atas PTKP lalu tiba-tiba berhenti pekerja maka NPWP dapat berstatus NE. Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 010/2016 terkait besaran PTKP yang mengatur wajib pajak tidak kawin dan belum memiliki tanggungan yaitu pendapatan sama atau di bawah 54 juta per tahun.
Adanya permohonan penghapusan NPWP tetapi masih belum diputuskan
Pemegang NPWP dapat mengajukan penghapusan NPWP apabila tidak memiliki rencana kembali bekerja atau merasa tidak membutuhkan lagi NPWP.
Cara mengaktifkan NPWP NE
Pengaktifan NPWP NE dapat dilakukan dengan datang ke KPP. Berikut caranya.
- Pemegang NPWP dapat mengunjungi KPP terdekat atau tempat NPWP terdaftar. Lalu isi formulir aktivasi NPWP.
- Kemudian serahkan formulir permohonan yang telah diisi dan dibubuhi tanda tangan. Jangan lupa sertakan fotokopi KTP dan NPWP lama ke petugas KPP.
- Petugas KPP akan melakukan pengecekan administrasi perpajakan dalam rangka pengaktifan kembali NPWP berstatus NE.
Selain datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), pengaktifan NPWP status NE lewat laman pajak.go.id. Berikut langkah-langkahnya.
- Silakan buka laman https://pajak.go.id
- Klik ikon ‘chat pajak’ yang ada di pojok kanan bawah di layar.
- Lengkapi data diri, yakni NPWP, nama, alamat surel, dan nomor ponsel.
- Kemudian pilih pilihan pertanyaan untuk pengaktifan kembali NPWP Non Efektif dan klik ‘connect’.
- Tunggu balasan dari admin
- Begitu sudah mendapat balasan, silakan mengajukan permohonan aktivasi NPWP NE kepada petugas pajak tersebut.
- Kemudian, pemohon akan diarahkan untuk mengisi sejumlah data.
- Setelahnya petugas pajak akan memverifikasi data tersebut.
- Pernyataan terkait permohonan pengaktifan kembali NPWP harus pemohon buat termasuk memberikan alasannya.
- Selanjutnya permohonan akan diproses oleh petugas pajak.
- Apabila permohonan disetujui, pemohon akan mendapat pemberitahuan dari otoritas pajak yang dikirim lewat surat elektronik.
Selain dengan datang langsung ke KPP atau mengakses laman pajak.go.id, pemegang NPWP juga dapat mengajukan permohonan pengaktifan NPWP berstatus NE menggunakan layanan Kring Pajak dengan menghubungi nomor 1500200.