Apakah Pilkada 2024 Libur Nasional? Cek Aturan dan Jawabannya di Sini

01 Jul 2025 | Penulis: onenews

Apakah Pilkada 2024 Libur Nasional? Cek Aturan dan Jawabannya di Sini

Toronews.blog

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tinggal menghitung hari. Pilkada serentak ini akan diikuti oleh seluruh masyarakat Indonesia dan diselenggarakan pada hari kerja. Lantas, apakah Pilkada 2024 termasuk libur nasional?

Pemilu serentak untuk memilih kepala daerah akan diselenggarakan pada Rabu, 27 November 2024. Masyarakat Indonesia akan memilih bupati dan wakil bupati serta gubernur dan wakil gubernur yang akan memimpin daerahnya selama lima tahun ke depan.

Saat ini, calon kepala daerah masih dalam masa berkampanye hingga Sabtu, 23 November 2024. Kendati begitu, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) telah dilantik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka siap mengawal pelaksanaan Pilkada 2024 agar tetap aman dan damai.

Oleh karena hari pemungutan suara jatuh pada hari kerja, masyarakat perlu mengetahui apakah hari tersebut libur atau tidak. Mengingat mereka juga harus menjalankan aktivitas seperti bekerja, bersekolah, berkuliah, dan lain sebagainya.

Lantas, apakah Pilkada 2024 libur nasional? Simak penjelasannya berikut ini!

Apakah Pilkada 2024 termasuk libur nasional?

Pada dasarnya, hari libur nasional pada 2024 hanya tersisa Rabu, 25 Desember 2024 yaitu memperingati Hari Kelahiran Yesus Kristus (Natal). Kendati begitu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) menyebut akan ada tambahan hari libur nasional pada 2024.

“Pemilu serentak nanti akan libur juga, tapi nanti ini KPU (Komisi Pemilihan Umum) akan mengusulkan kepada Presiden, kemudian nanti akan keluar Perpres (Peraturan Presiden) untuk Pemilu serentak,” ujar MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas pada Senin (14/10/2024).

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, pemungutan suara serentak dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional. 

Pekerja dan buruh yang bekerja di hari pemilu serentak berhak atas upah lembur dan hak lain yang biasa diterimanya. Kendati begitu, pekerja atau buruh tetap harus diberi kesempatan melaksanakan hak pilihnya sekalipun bekerja pada hari pemungutan suara.

Jika merujuk pada periode sebelumnya, hari di mana pemilu serentak berlangsung biasanya akan diliburkan secara nasional. Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 ditetapkan sebagai hari libur sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Sama halnya ketika Pemilu 2024 yang memilih presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif. Pemungutan suara yang jatuh pada Rabu, 14 Februari 2024 tersebut juga ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Jadi, Pilkada 2024 termasuk libur nasional. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih kepala daerah. Namun, keputusannya tetap menunggu Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.


Komentar