Toronews.blog
Harvey Moeis, suami dari selebritas Sandra Dewi, terseret dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari aliran dana hasil korupsi tata niaga komoditas timah. Kesaksian dalam sidang mengungkap berbagai aliran dana dan barang-barang mewah, termasuk tas-tas mewah, mobil Porsche, serta transfer uang kepada anggota keluarga Moeis. Selain itu, Harvey Moeis juga disebut menerima insentif hingga Rp100 juta per bulan dari PT Refined Bangka Tin (RBT) sebagai perpanjangan tangan perusahaan.
Konteks Kasus
Harvey Moeis didakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Ia dan Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), diduga menerima aliran dana besar dari hasil pengelolaan ilegal. Harvey didakwa menerima Rp420 miliar bersama Helena Lim, manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), sementara Suparta didakwa menerima Rp4,57 triliun. Keduanya didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membeli barang-barang mewah untuk menyembunyikan asal-usul uang tersebut. Kerugian negara akibat korupsi ini diperkirakan mencapai Rp300 triliun.
Detail Kesaksian dan Fakta Persidangan:
Senin, 28 Oktober 2024, Harvey Terima Insentif Hingga Rp100 Juta dari PT RBT:
Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Harvey Moeis mengungkapkan bahwa ia menerima insentif antara Rp50 juta hingga Rp100 juta per bulan dari Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT).
Insentif ini diterima melalui transfer ke rekening pribadi Harvey tanpa adanya perjanjian tertulis mengenai pembayaran tersebut. Harvey mengaku tidak menyadari insentif ini hingga memeriksa rekening korannya saat diperiksa oleh penyidik. Ia menyatakan hanya membantu Suparta, yang dianggapnya seperti paman sendiri, sebagai perpanjangan tangan PT RBT.
Senin, 21 Oktober 2024, Puluhan Tas Mewah Dewi Sandra:
Sandra Dewi, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, membantah bahwa 88 tas mewah yang disita oleh penyidik Kejaksaan Agung berasal dari pemberian suaminya, Harvey Moeis. Tas-tas tersebut, menurut Sandra, adalah hasil endorsement atau iklan dari pekerjaannya sebagai brand ambassador selama lebih dari 10 tahun. Ia tidak mengingat secara detail semua tas tersebut, namun membawa dokumen perjanjian kerja sama iklan sebagai bukti. Beberapa tas Louis Vuitton yang dikoleksinya, berikut harganya:
1. LV Twist MM Catogram (Rp79 juta). Tas edisi terbatas kolaborasi Louis Vuitton dengan Grace Coddington pada tahun 2018, dilapisi kanvas Monogram dengan detail hardware berwarna emas.
2. LV Cannes Bag (Rp50 juta). Tas berbentuk kotak kosmetik klasik yang didesain ulang oleh Nicolas Ghesquière, dilengkapi tali kulit dan pegangan atas.
3. LV Cluny BB (Rp41,5 juta). Tas klasik dengan tali tekstil yang dapat dijinjing atau diselempang.
4. LV Nice BB (Rp22 juta). Tas mungil terinspirasi dari kotak kosmetik klasik Louis Vuitton.
5. LV Speedy (Rp31 juta). Tas ikonik Louis Vuitton yang sering digunakan Sandra Dewi.
6. LV Petite Boite Chapeau (Rp91 juta). Tas berbentuk bundar yang menjadi koleksi tas mewah Sandra Dewi.
Senin, 21 Oktober 2024, Dewi Sandra Terima Rp3,15 Miliar dari Helena Lim
Sandra Dewi juga mengungkapkan bahwa ia menerima tiga kali transfer dengan total Rp3,15 miliar dari PT Quantum Skyline Exchange (QSE), yang dikelola oleh Helena Lim, untuk melunasi rumahnya di The Pakubuwono House. Transfer tersebut terdiri dari Rp1,05 miliar, Rp1 miliar, dan Rp1,1 miliar. Sandra menekankan bahwa uang tersebut berasal dari suaminya dan ia tidak memiliki utang kepada PT QSE.
Kamis, 17 Oktober 2024, Harvey Beli Porsche 911 Speedster Cabrio
Erfan Putra Anugrah, Sales Manager PT Euroauto Trans Pratama Surabaya, bersaksi bahwa Harvey Moeis membeli mobil mewah Porsche 911 Speedster Cabrio senilai Rp13,18 miliar pada tahun 2020.
Mobil edisi terbatas ini diproduksi hanya 1.948 unit di dunia, dan kurang dari lima unit masuk ke Indonesia. Pembayaran dilakukan oleh Harvey secara bertahap sebanyak lima kali, mulai dari Rp2 miliar hingga Rp3,63 miliar. Mobil tersebut kemudian dikirimkan ke rumah Harvey di The Pakubuwono House Jakarta.
Kamis, 10 Oktober 2024, Hadiah Natal Harvey Rp200 ke Adik Dewi Sandra
Kartika Dewi, adik Sandra Dewi, mengaku menerima uang Rp200 juta sebagai hadiah Natal dari Harvey Moeis pada Desember 2022. Mira Moeis, adik Harvey, juga menerima uang sebesar Rp200 juta pada waktu yang sama. Keduanya mengaku hanya menerima uang tersebut satu kali dan tidak mengetahui asal-usul uang yang diberikan Harvey.
Kamis, 10 Oktober 2024, 400 ribu dolar AS dalam Safe Deposit Box di CIMB Niaga
Dalam kesaksiannya, Sandra Dewi mengaku tidak mengetahui bahwa suaminya menyimpan uang senilai 400 ribu dolar Amerika Serikat (AS) di safe deposit box (SDB) di Bank CIMB Niaga. Uang tersebut, bersama sejumlah logam mulia, ditemukan oleh penyidik dalam kotak penyimpanan yang dimiliki bersama oleh Sandra dan Harvey. Meski kotak tersebut bisa diakses oleh keduanya, Sandra menekankan bahwa kotak itu diberikan oleh CIMB Niaga sebagai bagian dari perannya sebagai brand ambassador bank tersebut.
Rabu, 9 Oktober 2024, Sandra Dewi Transfer Rp10 Miliar ke Istri Direktur PT RBT
Anggraeni, istri Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), bersaksi bahwa ia menerima transfer Rp10 miliar dari Sandra Dewi pada Desember 2019. Uang tersebut diakui sebagai pinjaman dari Harvey Moeis kepada suaminya untuk keperluan usaha. Anggraeni tidak mengetahui mengapa Sandra yang mentransfer uang tersebut.
Kamis, 10 Oktober 2024, Asisten Pribadi Sandra Dewi Tampung Dana Rp894 Juta
Ratih Purnamasari, asisten pribadi Sandra Dewi, bersaksi bahwa ia menampung dana sebesar Rp894 juta di rekeningnya atas instruksi dari Sandra dan Harvey. Uang tersebut dikelola oleh Ratih, tetapi seluruhnya di bawah kendali Sandra. Dana ini digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk membayar biaya sekolah anak mereka, setelah rekening Sandra dan Harvey disita oleh penyidik.
Peran Harvey dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi mengungkapkan uang tersebut berasal dari biaya pengamanan peralatan processing penglogaman timah sebesar 500 dolar Amerika Serikat (AS) sampai 750 dolar AS per ton dari empat smelter swasta.
"Sandra Dewi selaku istri terdakwa menerima Rp3,15 miliar melalui rekeningnya yang ditransfer dari rekening PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono, dan PT Refined Bangka Tin periode tahun 2018-2023," ucap Ardito dikutip Antara dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (14/8/2024).
JPU menyebutkan uang biaya pengamanan peralatan processing penglogaman timah dari keempat smelter seolah-olah dicatat sebagai biaya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola Harvey atas nama PT Refined Bangka Tin.
Keempat smelter dimaksud, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa. Selain ke rekening Sandra Dewi, uang tersebut ditransfer ke rekening Harvey sejumlah Rp47,12 miliar. Transaksi tersebut diberikan keterangan dalam slip setoran seolah-olah untuk pembayaran utang, modal usaha, dan operasional.
Uang terduga hasil korupsi timah juga dikirimkan ke rekening Ratih Purnamasari selaku asisten pribadi Sandra Dewi senilai Rp80 juta untuk keperluan Sandra Dewi. JPU melanjutkan, dalam mengelola uang yang diterima dengan cara transfer, Harvey juga meminta Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim mengubah bentuk uang tersebut dari rupiah ke mata uang asing (antara lain dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat).
Kemudian, Harvey meminta Helena agar mata uang tersebut diserahkan kepada Anggreini dan Triyanti Retno Widyastuti di rumah Jalan Gunarwarman Nomor 31–33, Kebayoran Baru, Jakarta.
"Selanjutnya Anggreini dan Triyanti menginformasikan Harvey bahwa uang tersebut sudah diterima dan kemudian Harvey mengambil uang tersebut," tutur JPU.
Tak hanya melalui transfer, Harvey disebut JPU turut menerima uang dari empat smelter secara tunai, yakni dari para pemilik smelter swasta, antara lain Robert Indarto di rumah jalan Gunawarman Nomor 31-33 dan Tamron Als Aon melalui staf PT Refined Bangka Tin Adam Marcos.
Adapun Harvey didakwa melakukan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022, yang merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun.
Korupsi diduga dilakukan Harvey dengan menerima uang senilai Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim, antara lain melalui program kerja sama sewa peralatan processing penglogaman timah antara PT Timah Tbk. dengan PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
Sementara TPPU dilakukan Harvey dengan menggunakan sebagian uang biaya pengamanan peralatan processing penglogaman timah sebesar 500 dolar Amerika Serikat (AS) sampai 750 dolar AS per ton dari empat smelter swasta yang seolah-olah dicatat sebagai biaya CSR untuk kepentingan pribadinya.
Kepentingan pribadi dimaksud antara lain membeli mobil mewah dengan nama orang lain atau perusahaan orang lain, membeli rumah mewah di beberapa lokasi, membayar sewa rumah di Australia, hingga membelikan Sandra Dewi 88 tas bermerek dan 141 perhiasan.
Atas perbuatannya, Harvey terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.