Toronews.blog
Presiden Prabowo melantik 7 nama sebagai penasihat khusus selama masa kepemimpinannya. Ketujuh orang yang didapuk sebagai penasehat khusus akan diberi hak berupa gaji dan fasilitas yang setara menteri.
Penasihat Khusus Presiden merupakan jabatan yang mengemban tugas khusus yang ditugaskan oleh Presiden RI. Karena tanggung jawab yang diembankan untuk membantu Presiden dalam menjalankan pemerintahan maka 7 nama yang diangkat memiliki keahlian di bidang-bidang tertentu yang dapat mendukung presiden dalam bertugas.
Pengangkatan ini berdasarkan pada Keputusan Presiden nomor 140 tahun 2024 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden. Para Penasihat Khusus Presiden ini akan menerima gaji dan tunjangan dari negara dan semuanya telah diatur sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024.
"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi penasihat khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri," tertulis dalam pasal 6 pada peraturan tersebut.
Besaran gaji dan tunjangan penasihat khusus presiden
Meskipun bukan bagian dari kabinet kementerian, Penasihat Khusus Presiden RI ini mendapatkan hak yang sama dengan para menteri.
Telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2000 Pasal 2 bahwa besaran gaji pokok yang diberikan pada para menteri negara sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Tak hanya mendapatkan gaji pokok per bulannya, menteri negara menerima tunjangan seperti yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat (2) sebesar Rp13.608.000 setiap bulan.
Selain gaji pokok dan tunjangan, para menteri menerima tunjangan dan fasilitas lain yang ditetapkan pada Peraturan Pemerintah (PP) 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.
Peraturan itu menetapkan fasilitas yang berhak diterima menteri negara seperti biaya perjalanan dinas, rumah dan mobil dinas serta biaya pemeliharaannya, fasilitas kesehatan berupa pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi bila sakit mengalami hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan selama menjabat.Sehingga, dari pemaparan terkait gaji dan tunjangan serta fasilitas yang diberikan pada menteri negara, Penasihat Khusus Presiden menerima pendapatan bulanan sebesar Rp18.648.000 termasuk tunjangan lain dan fasilitas.Namun, ada satu pembeda dengan menteri negara yaitu terkait uang pensiunan. Berbeda dengan menteri negara, para penasihat khusus tidal menerima uaang pensiun dari pemerintah.
Masa bakti Penasihat Khusus Presiden paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersama dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang bersangkutan," tertulis dalam Pasal 7 Perpres 137 Tahun 2024."Penasihat Khusus Presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon," dijelaskan dalam Pasal 8 aturan itu.
Daftar 7 Penasihat Khusus Presiden Prabowo
Setelah melaksanakan pelantikan jajaran menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih yang dilaksanakan pada Senin (21/10/2024), Presiden Prabowo resmi melantik 7 Penasihat Khusus pada Selasa (22/10/2024).
Penasihat Khusus Presiden biasanya berasal dari PNS, TNI, POLRI, atau pun non-pegawai negeri.
Berikut adalah 7 sosok yang dilantik menjadi Penasihat Khusus Presiden Prabowo masa bakti 2024-2029.
- Wiranto sebagai Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan
- Luhut Binsar Pandjaitan Penasihat Khusus Presiden bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan
- Purnomo Yusgiantoro Penasihat Khusus Presiden bidang Energi
- Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro Penasihat Khusus Presiden bidang Ekonomi dan Pembangunan Nasional
- Dudung Abdurachman Penasihat Khusus Presiden bidang Pertahanan Nasional Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan
- Muhadjir Effendy sebagai Penasihat Khusus Presiden bidang Haji
Terawan Agus Putranto Penasihat Khusus Presiden bidang Kesehatan