Toronews.blog
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta sebut tidak ada pemungutan suara ulang (PSU) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jakarta 2024. Menurut Komisioner KPUD Jakarta, ini merupakan sebuah prestasi yang membanggakan.
Pengumuman ini disampaikan oleh Komisioner KPUD Jakarta, Dody Wijaya dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilgub Jakarta 2024. Rapat diselenggarakan pada Minggu (8/12/2024) di Hotel Sari Pacific, Jakarta.
“Dengan demikian kami juga mengapresiasi kerja keras dari para penyelenggara ad hoc, PPK, PPS, dan KPPS, KPU Kabupaten Kota, berhasil menyelenggarakan pemilu dengan zero PSU,” ujar Dody pada Minggu (8/12/2024).
Pemungutan suara ulang bisa terjadi apabila ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kota, Bawaslu provinsi, dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024.
Hingga saat ini, tidak ada rekomendasi dari pihak-pihak terkait untuk menggelar pemungutan suara ulang di Jakarta. Kendati begitu, KPU Jakarta tetap memberikan sanksi kepada petugas yang terlibat dalam kecurangan yang terjadi di Pinang Ranti, Jakarta Timur.
“Kejadian di Pinang Ranti, pencoblosan itu diketahui dan dicegah oleh pengawas TPS (tempat pemungutan suara) sehingga tidak sampai masuk ke kotak suara. Sehingga tidak memenuhi unsur pemungutan ulang,” tambah Dody.
Penetapan hasil Pilkada Jakarta 2024
Pada kesempatan yang sama, KPU Jakarta menetapkan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilkada Jakarta 2024.
Menanggapi hal tersebut, tim Ridwan Kamil-Suswono akan segera mengajukan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK. Menurut Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono Ramdan Alamsyah, gugatan tersebut merupakan hak konstitusi warga Jakarta dan para pendukungnya.
“Apapun yang dihasilkan di dalam, kita akan bawa ini ranah MK, karena itu hak. Dalam 1-2 hari ini kami akan daftarkan,” ujar Ramdan pada Minggu (8/12/2024).
Menurutnya, banyak kecurangan yang ditemukan Ramdan dan timnya dalam Pilkada Jakarta 2024. Pihaknya mengklaim bahwa banyak laporan warga Jakarta yang tidak diberikan formulir C6, tetapi tidak ditindaklanjuti oleh penyelenggara pemilu.
“Ada kecenderungan memihak, setiap laporan yang kami laporkan tidak cepat penanganannya. Setiap laporan paslon lain, sangat cepat penanganannya,” tambah Ramdan.
Diketahui, saksi dari pasangan calon nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono dan nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi.
Menurut saksi nomor urut 2, rendahnya partisipasi pemilih pada Pilkada Jakarta 2024 menjadi alasan pihaknya tidak menandatangani berita acara tersebut. Mereka menilai perolehan suara tidak merepresentasikan keinginan masyarakat Jakarta secara keseluruhan.