Tenaga Honorer Desa di Pangandaran Ditangkap Terkait Penyebaran Video Porno Anak, Simpan Ribuan Video di Laptop

30 Jun 2025 | Penulis: onenews

Tenaga Honorer Desa di Pangandaran Ditangkap Terkait Penyebaran Video Porno Anak, Simpan Ribuan Video di Laptop

Toronews.blog

Seorang tenga honorer desa di Pangandaran ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri karena diduga jadi pemilik situs penyebar video porno anak.

Wakil Dirtipidsiber Kombes Pol Dani Kustoni dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (13/11/2024) menyatakan tersangka berinisial OS.

"Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial OS alias Anefcinta," ujar Kombes Pol. Dani.

Kombes Pol Dani Kustoni menyatakan bahwa kasus ini terungkap setelah tim Dittipidsiber menemukan adanya tindak pidana penyebaran video porno melalui situs bokep.cfd.

Ia menjelaskan bahwa situs porno tersebut memiliki 26 domain lain yang berstatus aktif.

"Pada saat dilakukan penangkapan, diketahui website pornografi yang masih aktif dan dikelola oleh tersangka adalah sebanyak 27 website pronografi dengan kategori dewasa dan anak," jelas Dani.

Penangkapan OS sendiri dilakukan di Desa Mekarsari, Pangandaran, Jawa Barat. "Tersangka sehari-hari bekerja sebagai tenaga honorer di desa, [ia] bertugas menjadi admin sekaligus pengelola website milik desa," tutur Dani.

Dari penyelidikan polisi, modus operandi tersangka OS dalam menjalankan website pornografi anak adalah dengan mencari konten video porno, membuat situs, dan mengelola situs tersebut secara mandiri.

Dalam penangkapan OS, polisi mengamankan barang bukti berupa laptop berisi daftar domain situs pornografi yang diduga pernah dibuat oleh OS. Menurut Dani, terdapat 585 situs pornografi yang ada dalam daftar tersebut.

Selain laptop, polisi juga menyita empat unit ponsel, satu unit CPS, dua buah harddisk eksternal, dua buah flashdisk, dan tiga akun surel.

Dani menjelaskan, pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti menemukan fakta bahwa tersangka menyimpan video pornografi sebanyak 123 video di ponsel, 3.064 video di laptop, dan total video yang telah diunggah di situs yang ia kelola adalah sebanyak 1.085 video.

Dari aksinya itu, OS disebut mendapat keuntungan hingga ratusan juta yang berasal dari AdSense Google, skema pembagian keuntungan dari Google untuk setiap iklan yang diklik pengunjung.

Polisi kini menjerat OS dengan pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE dan Pasal 29 juncto Pasal  4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Pornografi. OS kini terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp6 miliar.

Sumber: ANTARA


Komentar