Toronews.blog
Ketika menata Tempat Pemungutan Suara (TPS), terdapat sejumlah aturan yang harus diperhatikan oleh anggota KPPS. Aturan ini ditetapkan demi memastikan kelancaran proses pemungutan suara.
Aturan TPS ini meliputi sejumlah hal, termasuk tata letak bilik pencoblosan, kriteria tempat yang dijadikan TPS, aksesibilitas jalur, juga denah tempat duduk.
Rancangan tata letak TPS penting diikuti demi memastikan alur yang efisien bagi pemilih, dengan memprioritaskan akses bagi penyandang disabilitas.
Selain itu, setiap bagian dari TPS juga perlu ditempatkan secara strategis agar tidak mengganggu proses pemungutan suara.
Berikut aturan tata letak TPS yang harus dipahami oleh petugas KPPS.
Aturan umum TPS
Aturan umum penataan TPS meliputi sejumlah hal, yakni kriteria tempat dan ukuran, serta desain TPS. Berikut ulasan tentang aturan umum TPS:
1. Ukuran dan lokasi TPS
Sesuai aturannya, setiap TPS minimal memiliki panjang 10 meter dan lebar 8 meter, dengan bentuk yang disesuaikan dengan kondisi setempat.
Terkait lokasi TPS, petugas KPPS dapat memilih berbagai tempat yang bervariasi, namun harus memenuhi sejumlah ketentuan.
Tempat yang diizinkan antara lain adalah gedung sekolah, balai pertemuan, dan gedung pemerintah, dengan mendapatkan izin dari pihak pengelola.
Yang perlu diingat adalah tempat ibadah tidak boleh dilibatkan sebagai lokasi TPS karena untuk menjaga netralitas.
Jika TPS berada di ruang terbuka, penting juga untuk menyediakan pelindung dari cuaca agar para pemilih tetap merasa nyaman saat mencoblos.
Selain itu, lokasi TPS juga harus dipastikan dapat menampung semua peralatan pemungutan dan penghitungan suara, serta menjaga alur kegiatan agar pemilih dapat mengaksesnya dengan mudah.
2. Kemudahan aksesibilitas
Aturan selanjutnya adalah TPS harus mudah diakses oleh seluruh pemilih tanpa melihat latar belakang fisik dan kemampuan.
Oleh karenanya, petugas KPPS perlu mendirikan TPS dengan tata letak yang mudah diakses baik oleh pemilih disabilitas, hamil, maupun lanjut usia.
Ini termasuk adanya jalur khusus yang tidak hanya disediakan di luar TPS, tetapi juga di dalamnya agar orang dengan kursi roda atau kebutuhan khusus lainnya dapat melakukan proses pencoblosan dengan baik.
Selain itu, area tempat duduk, bilik suara, dan semua peralatan yang digunakan saat pemungutan suara harus disesuaikan agar mudah diakses.
3. Papan pengumuman
Sesuai aturannya, di TPS juga harus ada papan nama dan tempat untuk mengumumkan calon kepala daerah serta daftar pemilih.
Papan nama tersebut harus disediakan di area yang jelas agar semua bisa mengakses informasi penting tersebut.
Susunan duduk anggota KPPS
Selain tata letak peralatan pemungutan suara, aturan TPS juga meliputi denah tempat duduk anggota KPPS yang dibagi sesuai tugasnya. Berikut denah tempat duduk anggota KPPS di TPS:
1. Penempatan anggota KPPS 1, 2, dan 3
Anggota KPPS 1, 2, dan 3 biasanya duduk di dekat pintu keluar, yang memungkinkan mereka mengawasi jalannya pemungutan suara dengan baik.
Mereka harus memastikan semua pemilih mendapatkan panduan yang tepat sebelum dan saat mencoblos.
Sementara ketua KPPS atau anggota 1 duduk di tengah, dengan anggota lainnya di sampingnya sehingga terlihat jelas oleh semua pemilih.
2. Posisi KPPS 4, 5, dan 6
KPPS 4 dan 5 biasanya ditempatkan di samping pintu masuk TPS. Posisi strategis ini memungkinkan mereka untuk menyambut pemilih dan memastikan bahwa semua proses berjalan dengan lancar.
KPPS 6 akan berada di area dekat kotak suara, berfungsi untuk menjaga keamanan dan integritas proses pemungutan suara.
3. Tugas khusus anggota KPPS 7
Anggota KPPS 7 memiliki tugas penting untuk menjaga meja tinta di dekat pintu keluar.
Mereka berperan krusial dalam memastikan setiap pemilih mencelupkan jarinya ke dalam tinta sebagai bukti telah memberikan suara, sekaligus menjaga ketertiban di akhir proses pencoblosan.