Toronews.blog
Serangan fajar merupakan istilah yang populer di kalangan masyarakat Indonesia, terutama menjelang pemilihan umum (pemilu) atau pemilihan kepala daerah (pilkada).
Istilah ini mengacu pada praktik politik uang yang dilakukan dengan cara memberikan uang, barang, atau jasa kepada pemilih dengan tujuan mempengaruhi suara mereka.
Penggunaan istilah ini dikaitkan dengan konteks militer, yakni penyerangan mendadak yang terjadi saat fajar, namun kini lebih dikenal dalam konteks politik.
Praktik serangan fajar dapat berupa berbagai bentuk pemberian, seperti uang tunai, paket sembako, voucher pulsa, atau barang-barang bernilai lainnya. Umumnya, masyarakat yang terlibat dalam praktik ini akan diberikan imbalan sebelum hari pemungutan suara, sehingga dapat memengaruhi keputusan mereka saat memilih calon tertentu.
Bentuk-bentuk ini tidak hanya terbatas pada uang, tetapi juga bisa berupa layanan yang dapat memiliki nilai ekonomi dan mampu memengaruhi keputusan pemilih.
Walaupun serangan fajar termasuk dalam kategori politik uang, terdapat perbedaan mendasar dengan praktik politik uang lain yang lebih terstruktur. Politik uang pada umumnya dapat terjadi sepanjang masa kampanye.
Sementara serangan fajar khususnya terjadi menjelang pemilihan, tepatnya menjelang hari pencoblosan. Praktik ini lebih bersifat mendesak, dengan harapan dapat mendapatkan suara terakhir sebelum pemilih sampai ke bilik suara.
Latar Belakang Maraknya Serangan Fajar
Budaya politik uang di Indonesia telah berakar cukup lama, seiring dengan berkembangnya sistem politik transaksional yang dapat menghilangkan esensi demokrasi.
Praktek ini tumbuh subur karena adanya anggapan bahwa suara dalam pemilu dapat dibeli, sehingga melanggengkan sistem di mana calon pemimpin merasa perlu mengeluarkan uang untuk meraih simpati masyarakat.
Hal ini menyebabkan kerentanan masyarakat terhadap tawaran-tawaran yang menggiurkan, yang seharusnya tidak seharusnya menjadi cara dalam sistem demokrasi.
Kesadaran masyarakat mengenai dampak negatif serangan fajar dan politik uang secara umum masih minim. Oleh karena itu, penting untuk meningkatkan pemahaman dan kepedulian warga akan konsekuensi dari menerima uang atau barang sebagai imbalan.
Edukasi melalui berbagai media dapat membantu mengubah paradigma masyarakat agar tidak terjebak dalam praktik merugikan ini.
Salah satu penyebab maraknya serangan fajar adalah meningkatnya biaya politik. Para kandidat harus menginvestasikan sejumlah uang yang tidak sedikit untuk mendapatkan kursi di pemerintahan.
Pola ini menciptakan lingkaran setan di mana politik uang semakin lazim, dan kandidat yang tidak mampu memenuhi syarat finansial ini berisiko terpinggirkan.
Hal ini berujung pada lengsernya partisipasi politik dari individu berkualitas yang sebenarnya memiliki kemampuan dan integritas.
Sanksi Hukum Bagi Pelaku Serangan Fajar
Sanksi atas tindakan serangan fajar diatur di dalam Undang-Undang Pemilihan Umum (UU No. 7 Tahun 2017), yang mencakup beberapa pasal penting. Misalnya, Pasal 515 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih agar tidak menggunakan hak pilihnya akan dikenakan pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 36 juta.
Selain itu, Pasal 523 juga mengatur sanksi bagi mereka yang memberikan imbalan menjelang pemungutan suara.
Baik pemberi maupun penerima imbalan akan menghadapi konsekuensi hukum, di mana kedua pihak dianggap merusak prinsip demokrasi.
Hal ini berarti bahwa tidak hanya pihak yang memberikan uang yang terancam hukuman, tetapi juga pemilih yang menerima tawaran tersebut, sehingga menghasilkan efek jera bagi pelanggar.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap tindakan serangan fajar kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) atau melaporkannya melalui kanal JAGA Pemilu.
Melalui pelaporan ini, diharapkan para pelanggar dapat ditindaklanjuti agar praktik politik uang dapat diminimalisir, dan integritas pemilu dapat terjaga.
Upaya Menangkal Serangan Fajar
Untuk memberantas praktik serangan fajar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meluncurkan kampanye Hajar Serangan Fajar.
Kampanye ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya serta dampak dari politik uang. Melalui berbagai program dan materi edukasi, KPK berharap agar masyarakat dapat menolak dan melaporkan praktik serangan fajar.
Tindakan yang Dapat Dilakukan Masyarakat
Masyarakat dapat melakukan berbagai tindakan untuk menangkal serangan fajar, seperti:
-
Menolak Pemberian: Pemilih disarankan untuk tidak menerima tawaran uang atau barang menjelang pemilu.
-
Melaporkan!: Masyarakat harus berani melaporkan pihak-pihak yang melakukan serangan fajar kepada Bawaslu.
-
Menyebarluaskan Informasi: Menggunakan media sosial untuk menyebarkan pesan-pesan anti politik uang, dan mengajak masyarakat lain untuk sadar akan bahaya serangan fajar.
Dengan pemahaman yang baik tentang serangan fajar, diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi lebih aktif dalam menjaga integritas pemilu dan menciptakan lingkungan politik yang lebih sehat di Indonesia.