Toronews.blog
Di Indonesia, setiap pejabat wajib melaporkan harta kekayaannya kepada KPK melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Jika tidak melaporkan harta kekayaannya, ada sejumlah sanksi yang akan didapatkan pejabat.
Kewajiban pelaporan harta kekayaan bagi pejabat diatur dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020. Aturan ini ditujukan sebagai bentuk transparansi dalam rangka pencagahan praktik korupsi.
Pelaporan LHKPN ini harus dilakukan pada beberapa momen tertentu, antara lain saat pejabat negara pertama kali menjabat, saat masa jabatan berakhir, dan saat diangkat kembali setelah pensiun.
Selain itu, pejabat yang masih aktif juga diwajibkan untuk melakukan pelaporan secara berkala setiap tahun dengan batas waktu pelaporan hingga 31 Maret untuk laporan harta per 31 Desember tahun sebelumnya.
Ketentuan ini bertujuan agar setiap perubahan dalam harta kekayaan dapat dilaporkan dan diperiksa secara periodik. Laporan harta kekayaan ini juga bersifat publik sehingga masyarakat dapat ikut memantau kekayaan pejabat selama menjabat.
Aset apa saja yang harus dilaporkan pejabat
LHKPN mencakup berbagai jenis aset, baik bergerak maupun tidak bergerak, yang dimiliki oleh pejabat negara.
Jenis aset ini meliputi properti, kendaraan, rekening bank, serta kewajiban finansial lainnya.
Selain itu, pejabat juga diwajibkan melaporkan harta milik istri atau suami, serta anak-anak yang menjadi tanggungan.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua sumber kekayaan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga menciptakan kultur keterbukaan dalam pemerintahan.
Sanksi pejabat yang tak laporkan hartanya
Meskipun bersifat wajib, namun masih ada saja pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaannya. Untuk pejabat semacam itu, terdapat sanksi yang akan diberikan, berupa:
1. Sanksi administratif dari atasan
Apabila pejabat tidak melaksanakan kewajiban pelaporan LHKPN, mereka akan mendapatkan sanksi administratif dari atasan langsung atau pimpinan lembaga.
Sanksi ini bisa berupa teguran, peringatan, atau sanksi administratif lainnya yang diatur secara internal.
2. Hukuman disiplin bagi PNS
Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), terdapat jenis hukuman disiplin yang diberikan jika tidak melaporkan LHKPN.
Hukuman disiplin ini meliputi hukuman ringan, sedang, dan berat. Untuk hukuman ringan, PNS dapat dikenakan teguran lisan atau peringatan tertulis, sedangkan hukuman disiplin berat dapat berupa penurunan jabatan hingga pemberhentian dengan hormat sebagai PNS.
3. Prosedur pemberian sanksi oleh KPK
Berdasarkan aturan KPK, jika terdapat pelanggaran terkait tidak melapor atau laporan yang tidak akurat, KPK akan mengirimkan rekomendasi kepada atasan untuk mengambil tindakan.
Rekomendasi tersebut harus diikuti dengan langkah administrasi secara langsung, yang mencakup proses verifikasi dan penjatuhan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.