RUU PPRT Masuk Prolegnas Prioritas 2024 Bersama RUU Sisdiknas

30 Jun 2025 | Penulis: onenews

RUU PPRT Masuk Prolegnas Prioritas 2024 Bersama RUU Sisdiknas

Toronews.blog

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) telah lama tertunda dalam fase pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam Prolegnas Prioritas 2024, RUU PPRT kembali dimunculkan untuk menawarkan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga.

Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga, Lita Anggraini, menyatakan bahwa undang-undang ini sangat penting untuk mencegah diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.

Selain RUU PPRT, RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) juga dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2024. Usulan ini muncul sebagai respons terhadap kebutuhan untuk memperbarui regulasi pendidikan yang sudah lebih dari 20 tahun diimplementasikan. Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, menyebutkan pentingnya investigasi ulang pada substansi norma dalam UU Sisdiknas agar relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

Dukungan dari masyarakat menjadi kunci keberhasilan RUU PPRT dan RUU Sisdiknas. Keterlibatan publik dalam proses legislasi dapat memperkuat legitimasi dan penerimaan hukum ini saat disahkan, menciptakan lingkungan yang lebih aman dan produktif bagi pekerja rumah tangga serta meningkatkan kualitas pendidikan.

Penyusunan RUU Prolegnas Prioritas 2024

DPR telah menyepakati sebanyak 47 RUU yang akan dimasukkan dalam daftar Prolegnas Prioritas 2024, di mana 10 di antaranya merupakan usulan baru. Dari jumlah tersebut, RUU PPRT dan RUU Sisdiknas menjadi dua fokus yang mendapat perhatian besar.

Dari hasil rapat Baleg, hampir semua fraksi partai di DPR memberikan dukungan untuk penyusunan daftar RUU ini. Komisi-komisi di DPR juga aktif dalam mengajukan usulan-usulan baru, termasuk tiga RUU yang diajukan oleh Komisi VI yang berkaitan dengan koperasi dan perlindungan konsumen.

Proses evaluasi RUU Prolegnas sebelumnya menunjukkan adanya kinerja yang memadai namun masih terdapat beberapa RUU yang tidak terdiskusikan secara tuntas. Di masa lalu, beberapa RUU bahkan hanya dibahas sampai pada tahap awal.

 

Tanggapan pemerintah atas RUU baru

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Prof Edward Omar Sharif Hiariej, memberikan dukungan kuat terhadap RUU yang diusulkan, termasuk RUU PPRT. Ia menegaskan kolaborasi antara pemerintah dan DPR dalam mengolah RUU yang berdampak positif bagi masyarakat.

Berdasarkan informasi dari Baleg, sekitar 14 dari 47 RUU yang diajukan merupakan usulan dari pemerintah. Hal tersebut mencerminkan adanya sinergi antara DPR dan pemerintah untuk memperbaiki dan mengadaptasi regulasi yang ada sesuai kebutuhan publik.

Pemerintah menyatakan komitmennya untuk mendorong legislasi yang memiliki dampak nyata bagi masyarakat. DPR dan pemerintah diajak untuk lebih mendalami kebutuhan masyarakat dalam penyusunan dan pengesahan RUU.


Komentar