SUKABUMI, TORONEWS.BLOG – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengecam keras tindakan intoleransi berupa pembubaran kegiatan retreat pelajar Kristen di Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Tindakan persekusi disertai perusakan ini viral di media sosial.
Ketua DPP PSI Danik Eka Rahmaningtiyas menyebut peristiwa itu sebagai pelanggaran serius terhadap hak konstitusional warga negara.
"Tindakan tersebut merupakan wujud nyata intoleransi. Para pelaku melanggar hak konstitusional setiap warga negara dalam menjalankan keyakinan dan agama masing-masing," ujar Danik dikutip dari laman PSI, Senin (30/6/2025).
PSI meminta aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, untuk menindak tegas para pelaku. Proses hukum diminta segera dilakukan agar ada efek jera terhadap pihak-pihak yang mengganggu kerukunan umat beragama.
“Hukum harus tegak. Penyelidikan dan penyidikan harus segera dilakukan. Para pelaku diganjar hukuman yang setimpal agar ada efek jera,” katanya.
Selain itu, PSI juga mendesak pemerintah daerah dan kepolisian untuk lebih waspada terhadap praktik intoleransi yang kerap terjadi di masyarakat.
“Kami juga meminta semua pihak agar tenang dan tidak terprovokasi. Serahkan semuanya kepada aparat hukum,” ujar Danik.
Kesaksian Korban: Anak-anak Trauma
Salah satu korban sekaligus saksi mata menyampaikan kesaksiannya yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, dia menyebut kegiatan ibadah dilakukan secara damai di vila pribadi milik kenalan mereka, bukan di gereja.
“Kami sedang mengadakan retreat dalam rangka liburan sekolah anak-anak dan kebanyakan pesertanya remaja dan anak-anak,” katanya dalam video yang diunggah akun @permadiaktivis2.
Namun, suasana damai berubah mencekam saat sekelompok warga menggedor pagar vila, berteriak hingga melempar batu. Anak-anak panik dan buru-buru masuk ke dalam mobil tanpa sempat membawa barang pribadi.
“Semua unit mobil dipukul-pukul, dilempar batu, ditendang. Dan itu membuat anak-anak trauma,” ujarnya.
Menanggapi peristiwa tersebut, Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi, Ujang Hamdun menyebut bahwa lokasi tersebut bukan gereja, melainkan vila pribadi yang digunakan sebagai tempat ibadah.
“Kasus yang di Cidahu bukan gereja, tetapi vila yang digunakan sebagai tempat ibadah. Masyarakat sudah menegur sebelumnya,” ujarnya.
Sementara Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Sukabumi Tri Romadhono Suwardianto menyampaikan kasus itu kini telah diselesaikan secara kekeluargaan.
“Warga Kecamatan Cidahu bersedia mengganti segala bentuk kerusakan yang terjadi oleh aksi spontanitas warga,” kata Tri.