Pencairan BSU Tahap 2: Jadwal, Syarat, dan Cara Cek Status Penerima 2025

30 Jun 2025 | Penulis: pacmannews

Pencairan BSU Tahap 2: Jadwal, Syarat, dan Cara Cek Status Penerima 2025

JAKARTA, TORONEWS.BLOG - Pencairan BSU tahap 2 menjadi topik hangat di kalangan pekerja Indonesia pada pertengahan tahun 2025. Banyak buruh dan karyawan menantikan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600.000 yang akan segera cair sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pekerja berpenghasilan rendah. 

Berikut pembahasan pencairan BSU tahap 2 yang dilansir iNews.id dari berbagai sumber pada Senin (30/6/2025):

Apa Itu Pencairan BSU Tahap 2?

BSU atau Bantuan Subsidi Upah adalah program bantuan tunai dari pemerintah yang diberikan kepada pekerja atau buruh sebagai kompensasi atas tekanan ekonomi, terutama bagi mereka yang berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan. Pencairan BSU Tahap 2 tahun 2025 merupakan lanjutan dari tahap pertama, di mana dana bantuan diberikan sekaligus untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025, dengan total nominal Rp600.000 per penerima.

Jadwal Pencairan BSU Tahap 2

Pencairan BSU Tahap 2 dijadwalkan berlangsung mulai awal Juli hingga pekan kedua Juli 2025. Proses penyaluran dilakukan secara bertahap, sehingga tidak semua penerima akan mendapatkan dana pada hari yang sama. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan verifikasi serta validasi data calon penerima sebelum dana disalurkan ke rekening masing-masing pekerja.

Rangkuman jadwal pencairan:

  • Awal Juli – Pekan kedua Juli 2025: Penyaluran bertahap ke rekening penerima yang lolos verifikasi.
  • Setelah verifikasi selesai: Dana akan masuk ke rekening penerima dalam waktu 2–3 hari kerja.

Syarat Penerima BSU Tahap 2

Tidak semua pekerja berhak menerima BSU Tahap 2. Pemerintah menetapkan syarat ketat agar bantuan tepat sasaran. Berikut syarat utama penerima BSU Tahap 2 tahun 2025:
Warga Negara Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid.
Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
Menerima gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Bukan ASN, TNI, Polri, atau penerima bantuan sosial lain seperti PKH.
Data penerima diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan divalidasi oleh Kemnaker sebelum pencairan.

Cara Cek Status Penerima dan Pencairan BSU Tahap 2

Agar tidak ketinggalan pencairan BSU Tahap 2, pekerja disarankan untuk secara rutin mengecek status penerimaan melalui kanal resmi yang telah disediakan pemerintah. Berikut beberapa cara yang bisa Anda lakukan:

1. Cek Melalui Website Kemnaker

  • Kunjungi laman resmi: https://bsu.kemnaker.go.id
  • Masukkan 16 digit NIK pada kolom yang tersedia
  • Input kode Captcha sesuai yang muncul di layar
  • Klik tombol "Cek Status"
  • Sistem akan menampilkan notifikasi status apakah Anda telah lolos validasi sebagai penerima BSU atau masih dalam proses verifikasi

2. Cek Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan

Akses: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Masukkan data pribadi seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
Klik ‘Lanjutkan’ untuk melihat status verifikasi

3. Cek Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

  • Unduh aplikasi JMO di smartphone Anda
  • Login menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan
  • Pilih menu BSU untuk melihat status pencairan
  • Jika status Anda sudah “terverifikasi”, pencairan dana biasanya akan dilakukan dalam 2–3 hari kerja ke rekening yang terdaftar. Namun, jika status masih “dalam proses verifikasi”, Anda disarankan untuk mengecek secara berkala.

Komentar