Pemerintah Rilis Deregulasi Impor 10 Komoditas, Sektor Padat Karya Jadi Fokus

30 Jun 2025 | Penulis: pacmannews

Pemerintah Rilis Deregulasi Impor 10 Komoditas, Sektor Padat Karya Jadi Fokus

JAKARTA, TORONEWS.BLOG - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan kebijakan deregulasi atau relaksasi aturan impor untuk 10 jenis komoditas. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.

Airlangga menuturkan, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha serta meningkatkan daya saing nasional di tengah dinamika global.

"Kebijakan ini merupakan salah satu kebijakan deregulasi yang menindaklanjuti arahan Bapak Presiden terutama untuk menghadapi ketidakpastian dan hal unpredictable terkait dengan perkembangan trade dan perekonomian dunia di global," ujar Airlangga dalam konferensi pers tentang Deregulasi Kebijakan Impor dan Kemudahan Berusaha di Jakarta, Senin (30/6/2025).

Airlangga menambahkan, deregulasi ini merupakan langkah strategis yang dirancang untuk memperkuat fondasi ekonomi domestik dan meningkatkan ketahanan ekonomi di kawasan, khususnya di ASEAN.

"Oleh karena itu, beberapa hal menjadi catatan, yaitu pertama untuk pemerintah memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha, sekaligus untuk mendorong daya saing. Kemudian yang kedua, menciptakan ekosistem agar penciptaan lapangan kerja terus terbentuk," tuturnya.

Kemudian, Airlangga menegaskan sektor padat karya akan terus didorong agar bisa menarik investasi dan menjaga investasi yang ada.

"Tentunya sektor padat karya akan terus didorong agar bisa menarik terhadap investasi dan menjaga investasi yang ada, dan dalam hal yang sama, kita perlu menjaga pertumbuhan ekonomi nasional," ucapnya.

Salah satu kebijakan yang diregulasi adalah Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 Juncto Permendag Nomor 8 Tahun 2024 mengenai kebijakan pengaturan impor.

Melalui deregulasi ini, Airlangga menyebutkan bahwa aturan untuk 10 komoditas akan direlaksasi.

"Jadi ini terkait perubahan lartas yang mencakup relaksasi terhadap 10 komoditas," tuturnya.

Berikut 10 komoditas yang ditetapkan dalam deregulasi:

- Produk Kehutanan (untuk 441 jumlah kode HS)
- Pupuk Bersubsidi (untuk 7 jumlah kode HS)
- Bahan Baku Plastik (untuk 1 jumlah kode HS)
- Sakarin, Siklamat, Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol (untuk 2 jumlah kode HS)
- Bahan Bakar Lain (dengan jumlah 9 kode HS)
- Bahan Kimia Tertentu (dengan jumlah 2 kode HS)
- Mutiara (dengan jumlah 4 kode HS)
- Food Tray (dengan jumlah 2 kode HS)
- Alas Kaki (dengan jumlah 6 kode HS)
- Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga (dengan jumlah 4 kode HS).

 


Komentar