Pemerintah Resmi Tetapkan Hari Libur Nasional Pilkada Rabu 27 November

30 Jun 2025 | Penulis: onenews

Pemerintah Resmi Tetapkan Hari Libur Nasional Pilkada Rabu 27 November
Toronews.blog

Pemerintah Republik Indonesia secara resmi telah menetapkan hari Rabu, 27 November 2024, sebagai hari libur nasional. Keputusan ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 21 November 2024. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil sebagai upaya untuk memberikan hak pilih kepada masyarakat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Keppres Nomor 33 Tahun 2024 mengatur tentang penetapan hari pemungutan suara pilkada sebagai hari libur nasional. Hal ini bertujuan agar seluruh rakyat Indonesia yang terdaftar sebagai pemilih dapat menggunakan hak suaranya dengan maksimal tanpa ada hambatan. Menurut Tito, pengumuman ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi.

Pelaksanaan Pilkada Nasional

Pilkada 2024 akan dilaksanakan secara serentak di 545 daerah di seluruh Indonesia. Ini mencakup 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota yang akan menggelar pemilihan untuk kepala daerah. Pada hari pemungutan suara tersebut, masyarakat akan memilih gubernur, bupati, danwakil walikota di masing-masing daerah yang berpartisipasi dalam pilkada.

Tito Karnavian menyatakan bahwa penetapan hari libur nasional ini diharapkan dapat meningkatkan angka partisipasi pemilih. Dengan adanya libur, diharapkan masyarakat dapat lebih leluasa untuk datang ke tempat pemungutan suara. Hal ini sangat penting untuk memastikan suara setiap individu terhitung dalam proses demokrasi.

Dasar Hukum Penetapan Libur

Penetapan hari libur pada hari pemungutan suara diatur dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya pada pasal 167 ayat 3, serta pasal 84 ayat 3 Undang-Undang No 1 Tahun 2015 tentang Pilkada. Kedua undang-undang tersebut mengatur bahwa pemungutan suara harus dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional agar pemilih dapat menjalankan hak suaranya dengan baik.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, sebelumnya mengungkapkan bahwa kebijakan libur nasional pada hari pencoblosan masih dalam proses finalisasi dan perlu dibahas bersama penyelenggara pemilu untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemilihan.

Kesiapan Pemerintah dan KPU

Pemerintah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyiapkan semua aspek teknis menjelang pelaksanaan Pilkada. Koordinasi ini juga termasuk persiapan untuk mendorong partisipasi masyarakat yang lebih tinggi dalam pemilu mendatang. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menegaskan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam pemilihan ini sebagai bagian dari dukungan terhadap proses demokrasi di Indonesia.

Kementerian Dalam Negeri bersama dengan KPU juga telah menyusun berbagai strategi untuk memastikan kelancaran pemungutan suara. Ini mencakup sosialisasi kepada masyarakat mengenai tata cara pemilihan serta penyiapan tempat pemungutan suara yang memadai. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi, sehingga hasil pemilihan dapat mencerminkan pilihan rakyat yang sesungguhnya.

Dengan semua persiapan yang dilakukan, pemerintah berupaya memastikan bahwa hari pemungutan suara pada 27 November 2024 berjalan dengan lancar dan efektif, memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi seluruh rakyat Indonesia untuk menyuarakan hak politik mereka.


Komentar