PEMALANG, TORONEWS.BLOG – Seorang guru honorer sekolah dasar (SD) di Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang (37) berinisial RH ditangkap polisi karena diduga mecabuli empat siswi kelas 4 SD.
Kasus ini terungkap setelah keempat korban menceritakan peristiwa traumatis yang mereka alami kepada orang tua masing-masing. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pemalang.
“Aksi bejat pelaku dilakukan berulang kali sejak awal 2024 hingga Mei 2025 di lingkungan sekolah, tepatnya di ruang kelas saat kegiatan ekstrakurikuler drumband,” kata Kasat Reskrim Polres Pemalang. AKP Aditya Permana, Senin (30/6/2025).
Berdasarkan laporan, kata dia, tersangka RH diduga melakukan pencabulan dengan modus menutup mata korbannya menggunakan kain selempang dan mengancam mereka agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapa pun.
Perbuatan bejat ini dilakukan berulang kali di sejumlah ruangan di lingkungan sekolah tempat RH mengajar, terutama saat kegiatan ekstrakurikuler drumband berlangsung. “Tersangka memanfaatkan situasi saat anak-anak berada di bawah pengawasannya untuk melakukan aksinya,” ujar Aditya.
Atas perbuatannya, tersangka RH dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun, ditambah sepertiga dari akumulasi hukuman karena perbuatan dilakukan berulang kali dan pelaku berstatus sebagai pendidik,” kata AKP Aditya Permana.