MK Terima 200 Lebih Gugatan Sengketa Pilkada 2024

30 Jun 2025 | Penulis: onenews

MK Terima 200 Lebih Gugatan Sengketa Pilkada 2024

Toronews.blog

Hingga Selasa (10/12/2024) pukul 13.00 WIB, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebanyak 210 gugatan perselisihan hasil Pilkada (PHP) 2024. Gugatan yang masuk mencakup tingkat kabupaten, kota, hingga provinsi.

Mayoritas permohonan yang masuk memperkarakan pemilihan bupati (Pilbup) di berbagai daerah, sisanya terkait dengan pemilihan wali kota (Pilwalkot). Kemudian, terdapat dua gugatan terhadap pemilihan gubernur (Pilgub)

Dua gugatan PHP tersebut sama-sama mempersoalkan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua Selatan.

Gugatan pertama dengan nama pemohon M Andrean Saefudin bernomor aduan 187/PAN.MK/e-AP3/12/2024, diajukan pada Senin (9/12/2024) pukul 22.40 WIB. 

Permohonan kedua menyusul pada Selasa (10/12/2024) pukul 11.15 WIB dengan nama pemohon Ir. Saparuddin melalui nomor aduan 207/PAN.MK/e-AP3/12/2024. 

Termohon untuk kedua perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan.  

Sebagian pemohonan diajukan secara daring melalui simpel.mkri.id, sedang sebagian lainnya lainnya diajukan secara langsung di Gedung MK, Jakarta Pusat. 

Jadwal pengajuan permohonan PHP

MK dijadwalkan membuka pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan hingga 18 Desember 2024. 

Pemohon dapat mengajukan permohonan ke MK tiga hari sejak KPU daerah masing-masing mengumumkan penetapan perolehan suara hasil Pilkada. 

Permohonan dapat diajukan secara daring melalui simpel.mkri.id atau dengan datang langsung ke Gedung MK di Jakarta Pusat. 

 

Jumlah permohonan diprediksi akan terus meningkat, mengingat rekapitulasi penghitungan suara masih belum sepenuhnya selesai. 

Saat ini, tahapan rekapitulasi suara oleh KPUD tingkat provinsi di beberapa daerah masih berlangsung. Berdasarkan jadwal, rekapitulasi paling lambat dilaksanakan pada 15 Desember 2024. Artinya, masih ada lima hari masa rekapitulasi suara di sejumlah daerah.

Sidang perdana awal Januari 2025

Adapun sidang perdana sengketa hasil Pilkada kemungkinan akan digelar pada awal Januari 2025. 

"Ya, kira-kiranya di awal Januari ya (sidang perdana)," kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, dikutip dari Detik.com pada Selasa (10/12/2024).

Suhartoyo menyebut jadwal sidang perdana sengketa hasil Pilkada 2024 masih dalam tahap penyusunan. Menurutnya, sidang baru akan digelar setelah proses registrasi selesai dilakukan. 

 


Komentar