Mahkamah Agung menolak banding American Airlines atas kesepakatan JetBlue

30 Jun 2025 | Penulis: toronews

Mahkamah Agung menolak banding American Airlines atas kesepakatan JetBlue

Mahkamah Agung AS pada hari Senin menolak banding American Airlines (NASDAQ: AAL ) atas keputusan pengadilan yang lebih rendah yang menyatakan bahwa kemitraan Northeast dengan JetBlue Airways (NASDAQ: JBLU ) yang sekarang dibatalkan melanggar hukum antimonopoli federal.

Para hakim menolak untuk mendengarkan banding atas putusan Pengadilan Banding Sirkuit 1 AS yang berpusat di Boston dalam gugatan hukum yang diajukan oleh Departemen Kehakiman AS yang mengakhiri usulan "Aliansi Timur Laut," yang akan memungkinkan kedua maskapai untuk mengoordinasikan penerbangan dan mengumpulkan pendapatan.

American Airlines berpendapat bahwa putusan pelanggaran antimonopoli secara keliru menunjukkan permusuhan terhadap kolaborasi bisnis dan bertentangan dengan pendekatan yang diambil oleh pengadilan lain yang memerlukan bukti kerugian aktual bagi konsumen di pasar secara keseluruhan, bukan hanya pelanggan perusahaan yang berkolaborasi.

Maskapai penerbangan itu juga mengklaim putusan itu membatalkan usaha patungan yang meningkatkan persaingan di seluruh pasar di antara semua maskapai penerbangan dan "mengancam akan mendatangkan malapetaka pada kolaborasi produktif dalam segala bentuk dan ukuran."

Putusan November tersebut berasal dari gugatan hukum yang diajukan Departemen Kehakiman pada tahun 2021 bersama dengan enam negara bagian selama pemerintahan Presiden Demokrat Joe Biden, yang menjadikan peningkatan persaingan maskapai penerbangan sebagai prioritas dan secara agresif menegakkan undang-undang antimonopoli AS.

Meskipun terjadi perubahan pemerintahan, Departemen Kehakiman di bawah Presiden Republik Donald Trump terus membela kemenangan pemerintah, dengan menyatakan putusan Pengadilan Banding 1 yang menguatkan keputusan hakim untuk memblokir


Komentar