KPK Ungkap Modus Korupsi Risnandar sebagai Pj Walkot Pekanbaru

30 Jun 2025 | Penulis: onenews

KPK Ungkap Modus Korupsi Risnandar sebagai Pj Walkot Pekanbaru

Toronews.blog

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus pengeluaran fiktif yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa. Dalam sistem keuangan daerah, Risnandar diduga melakukan pengeluaran dengan bukti yang tidak sesuai atau bahkan tidak ada.

Berdasarkan pengamatan KPK, dia menggunakan dana bendahara untuk mengakibatkan pengeluaran barang dan jasa fiktif, yang kemudian dilaporkan dengan pertanggungjawaban palsu.

Risnandar dituduh memanipulasi bukti pembelian barang, seperti alat tulis kantor yang hanya ditunjukkan melalui kwitansi. Namun, barang tersebut tidak pernah ada di lokasi pengadaan. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa praktik pengeluaran fiktif semacam ini sudah lama ada dan masih berlangsung di daerah lain, menunjukkan masalah sistemik dalam administrasi keuangan pemerintah daerah.

Dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) semakin menguat setelah terungkapnya bahwa Risnandar juga melakukan pungutan uang dari kepala dinas dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal ini menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya dilakukan oleh satu individu, melainkan merupakan praktik kolektif yang melibatkan berbagai level pejabat daerah.

Rincian OTT Risnandar

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 2 Desember 2024, KPK berhasil mengamankan total sembilan orang, dengan tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Risnandar. KPK juga menyita uang sejumlah Rp 6,8 miliar dari lokasi penangkapan, yang diduga merupakan hasil dari praktik korupsi yang berlangsung.

KPK menyebutkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang sudah dilakukan selama beberapa bulan. Tim KPK bekerja untuk menangkap Risnandar pada saat yang tepat, yaitu ketika dia diduga akan menyerahkan uang korupsi. Proses penyelidikan melibatkan penyadapan dan surveilans untuk memastikan bukti yang cukup untuk tindakan hukum.

Terdapat indikasi bahwa uang yang disita mungkin mengalir ke pihak lain. Meskipun KPK masih mendalami aliran uang ini, adanya kutipan dari kepala-kepala dinas menimbulkan ketidakpastian mengenai siapa saja yang terlibat dalam jaringan korupsi ini. Marwata menekankan pentingnya mengusut tuntas aliran dana tersebut untuk memahami skala masalah yang ada.

 

Tindak pidana dan hukum yang diterapkan

Risnandar dan dua tersangka lainnya menghadapi pelanggaran serius terkait penggunaan dan pengelolaan keuangan negara. Mereka dituduh melakukan pengeluaran tanpa bukti yang sah, serta manipulasi data yang merugikan anggaran daerah.

Tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal yang dikenakan mencakup pasal 12 F dan 12 B, yang berkaitan dengan penyimpangan dalam penggunaan dana publik.

Setelah penetapan tersangka, KPK akan melanjutkan proses hukum dengan membawa para tersangka ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. KPK memastikan akan mematuhi prosedur hukum yang berlaku selama proses ini untuk mendukung keadilan.

Reaksi dan implikasi kasus ini

KPK menyatakan penyesalan atas terjadinya korupsi di kalangan penyelenggara negara yang seharusnya menjadi contoh tauladan untuk masyarakat. Marwata menekankan bahwa edukasi antikorupsi yang telah diberikan sebelumnya seharusnya mampu mencegah praktik korupsi seperti ini.

Kasus ini berdampak negatif pada citra pemerintah daerah, serta menimbulkan kekhawatiran akan sistem keuangan publik yang rentan terhadap korupsi. Penangkapan ini menjadi sinyal bahwa KPK serius dalam memberantas praktik korupsi di tingkat daerah.

KPK berkomitmen untuk terus melakukan pencegahan dan penindakan terhadap korupsi di daerah. Upaya ini termasuk peningkatan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah dan penguatan pengawasan di semua level pemerintahan. KPK berharap penegakan hukum ini dapat menjadi contoh dan mendorong pemimpin daerah lainnya untuk bersikap transparan dan akuntabel.


Komentar