KPK Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Kredit Bermasalah BPR Bank Jepara Artha

30 Jun 2025 | Penulis: onenews

KPK Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Kredit Bermasalah BPR Bank Jepara Artha

Toronews.blog

Selasa, 19 November 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam konteks penyelidikan kasus kredit bermasalah yang melibatkan PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha. Pemeriksaan berlangsung di Polrestabes Semarang.

Tiga saksi yang diminta keterangan adalah Ariyanto Sulistiyono, Kepala Bagian Kredit BPR Bank Jepara Artha; Muhamad Arif Rohman, mantan pegawai dan tenaga pendukung tim likuidasi; serta Agung Widodo, staf admin Bagian Legal BPR Bank tersebut.

Fokus pemeriksaan bertujuan untuk mendalami proses analisis dan pencairan kredit yang pada akhirnya dinyatakan bermasalah. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa pihaknya ingin memahami peran serta tanggung jawab masing-masing saksi dalam penggelontoran kredit yang dipolemik.

Modus operandi kredit fiktif

KPK mencatat bahwa kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp220 miliar. Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa terdapat kredit fiktif yang melibatkan 39 debitur. Modus ini mencakup dugaan adanya pengalihan dana, dimana beberapa di antaranya terindikasi digunakan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu.

Sebelumnya, isu ini juga terendus oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjelang Pemilihan Presiden 2024. PPATK melaporkan transaksi mencurigakan mencapai Rp102 miliar yang melibatkan 27 debitur. Transaksi tersebut mencurigakan karena diduga melibatkan penarikan tunai yang disalurkan ke pihak-pihak tertentu, terutama yang bersimpati kepada partai politik.

Tindakan KPK dan OJK

KPK telah melakukan langkah konkret dengan melarang lima orang tersangka bepergian ke luar negeri demi memudahkan proses investigasi. Kementerian Imigrasi juga telah dihubungi untuk pelaksanaan pencegahan tersebut. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberi keputusan pencabutan izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha, yang dinyatakan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK pada 21 Mei 2024.

 

Setelah pencabutan izin, PT BPR Bank Jepara Artha dimohon untuk menghentikan semua aktivitas yang berhubungan dengan usaha perbankan. OJK juga mengawasi langkah-langkah yang diambil oleh pihak BPR untuk memastikan setiap prosedur diikuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Masyarakat menyambut kasus ini dengan beragam reaksi. Banyak pihak yang mengharapkan tindakan tegas dari KPK dan OJK dalam menanggapi dugaan korupsi di BPR. Dampak dari kasus ini terasa di sektor perbankan, di mana kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan, khususnya BPR, kini dipertanyakan.

Sebagai langkah pencegahan, otoritas terkait perlu memperkuat pengawasan terhadap BPR dan menegakkan peraturan yang lebih ketat untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang. Dialog antara pemangku kepentingan, masyarakat, dan otoritas perbankan juga diperlukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kredit di lembaga keuangan.


Komentar