KPK Bantah Ada Motif Politik di Balik OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Begini Kronologi Kasus dan Barang Buktinya

30 Jun 2025 | Penulis: onenews

KPK Bantah Ada Motif Politik di Balik OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Begini Kronologi Kasus dan Barang Buktinya

Toronews.blog

Komisi Pemberantasan Korupsi membantah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dilandasi motif politik. KPK menyebut penyelidikan dugaan korupsi Rohidin Mersyah telah dilakukan sejak Juli 2024.

"Jadi, apakah ada nuansa politis? Saya kira tidak. Karena saya sampaikan tadi bahwa penyelidikan dimulai ini sudah lama, bahkan sebelum pendaftaran mungkin ya. Sebelum pendaftaran calon, kami mulai melakukan penyelidikan," kata Alex kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/11/2024).

Alex mengatakan penyelidikan dalam kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat dan pegawai yang merasa keberatan membayar iuran untuk memenangkan Rohidin Mersyah. Sehingga, lanjut Alex, tidak ada niat KPK menjegal partai politik tertentu jelang Pilkada 2024.

"Jadi, tidak ada hubungannya, dan saya pastikan itu tidak ada kaitannya dengan partai tertentu, warna tertentu. Ini murni penindakan karena berdasarkan informasi dari masyarakat dan mungkin juga dari pegawai yang merasa keberatan untuk membayar iuran yang diminta oleh RM tadi," ujar Alex.

Mantan hakim itu juga buka suara soal mengapa OTT terhadap Rohidin Mersyah dilakukan beberapa hari jelang pencoblosan pilkada serentak pada tanggal 27 November 2024.

"Jadi, sebetulnya penyelidikan ini sudah beberapa bulan yang lalu. Bukan baru pada hari Jumat kemarin. Kami dapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyerahan uang, itu titik puncaknya. Akan teetapi, rangkaian kegiatannya sendiri atau menurut bahasa kalian itu operasinya itu sudah lama," ujarnya.

Kronologi Kasus

Saat konfrensi pers pada Minggu (24/11/2024), Alex mengatakan Rohidin Mersyah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan pemerasan terhadap anak buahnya. Rohidin juga dituduh menerima gratifikasi untuk membiayai pencalonan kembali dirinya sebagai gubernur dalam Pilkada Bengkulu.

“Pada Juli 2024, saudara RM menyampaikan bahwa yang bersangkutan membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024,” kata Alex.

Atas permintaan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri pada September-Oktober 2024 mengumpulkan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala biro di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dan mengarahkan mereka mendukung program Rohidin yang kembali mencalonkan diri sebagai Gubernur Bengkulu.

 

Beberapa waktu setelah pertemuan itu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bengkulu Syafriandi menyerahkan Rp200 juta ke Rohidin melalui ajudan gubernur, dengan maksud agar Syafriandi tidak dicopot dari jabatannya sebagai kepala dinas.

Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Bengkulu Tejo Suroso juga menyerahkan uang Rp500 juta. Dana itu berasal dari pemotongan sejumlah anggaran seperti ATK, SPPD, sampai tunjangan pegawai. Saat diperiksa penyidik KPK, Tejo mengaku dipaksa oleh Rohidin dan jabatannya akan diberikan ke orang lain jika Rohidin tidak terpilih kembali sebagai Gubernur Bengkulu.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Saidirman kemudian menyetorkan Rp2,9 miliar atas permintaan Rohidin. Rohidin juga memintanya mencairkan honor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap di Provinsi Bengkulu sebelum 27 November 2024.

“Jumlahnya honor per orang adalah Rp1 juta,” terang Alex.

Kemudian, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu Ferry Ernest Parera mengumpulkan dana dari sejumlah satuan kerja sebesar Rp1,4 miliar yang juga disetorkan ke Rohidin.

Mereka yang Ditangkap dan Ditahan

Penyidik KPK yang menerima informasi soal pemerasan tersebut kemudian melakukan investigasi dan berujung dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (23/11/2024) malam.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut penyidik KPK menangkap delapan orang yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan Gubernur Bengkulu Evrianshah alias Anca.

Lima orang lainnya yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Saidirman, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Syarifudin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso.

Kedelapan orang tersebut kemudian diterbangkan KPK ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, namun setelah dilakukan pemeriksaan intensif, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan Evrianshah alias Anca.

"KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RM, IF, dan EV," kata Alex.

Penyidik KPK selanjutnya langsung melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersebut selam 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK. Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.

Barang Bukti yang Disita

Alex mengatakan penyidik KPK menyita uang tunai Rp7 miliar dalam kasus OTT Rohidin Mersyah.

“Total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total Rp7 miliar dalam mata uang rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura,” kata kata Alex.

Alex menerangkan uang tersebut disita tim penyidik KPK di empat lokasi berbeda. Sebanyak Rp32,5 juta ditemukan di mobil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan Saidirman. Kemudian uang Rp120 juta ditemukan di rumah Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu Ferry Ernest Parera.

Penyidik kemudian menemukan Rp370 juta di mobil Rohidin. Kemudian, sebanyak Rp6,5 miliar ditemukan di rumah dan mobil Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut penyidik KPK menangkap delapan orang, yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan Gubernur Bengkulu Evrianshah alias Anca.

Lima orang lainnya yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Saidirman, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Syarifudin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso.


Komentar