Kenapa Dilarang Bawa HP Ke TPS Saat Mencoblos Di Pilkada 2024?

30 Jun 2025 | Penulis: onenews

Kenapa Dilarang Bawa HP Ke TPS Saat Mencoblos Di Pilkada 2024?

Toronews.blog

Salah satu alasan utama mengapa penggunaan telepon genggam di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dilarang adalah untuk mencegah penyalahgunaan teknologi.

Dalam konteks pemilu, HP dapat digunakan untuk merekam atau mengambil foto di dalam bilik suara, yang jelas melanggar prinsip-prinsip pemilu yang adil dan rahasia.

Penyalahgunaan ini dapat mempengaruhi integritas pemungutan suara dengan memungkinkan pemilih untuk membagikan atau mengunggah hasil pilihan mereka.

Selain itu HP juga dapat menjadi ancaman terhadap kerahasiaan suara. Dengan adanya telepon genggam, pemilih berisiko mengungkapkan pilihan mereka kepada publik, yang seharusnya tetap menjadi informasi rahasia.

Keterjaminan kerahasiaan suara sangat penting untuk memastikan bahwa pemilih dapat memilih tanpa tekanan atau pengaruh dari pihak lain, yang pada gilirannya melindungi hak-hak individu selama proses demokratis.

Larangan ini juga berfungsi untuk menjaga ketertiban di TPS. Memang, perangkat elektronik seperti HP dapat mengganggu proses pemungutan suara.

Panggilan tiba-tiba atau pesan yang masuk bisa menciptakan distraksi, sehingga mengganggu konsentrasi pemilih.

Dengan melarang penggunaan HP, diharapkan pemilih dapat lebih fokus dan melaksanakan hak suara mereka dengan lebih baik.

Dasar Hukum Larangan di TPS

Dasar hukum untuk larangan membawa HP ke TPS tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 25 Tahun 2023. Secara spesifik, Pasal 28 ayat (2) menyatakan bahwa pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara. Aturan ini bertujuan untuk menegakkan prinsip kerahasiaan dan keamanan pemilu.

Ketentuan ini juga berlaku bagi pemilih dengan disabilitas. Pasal 29 ayat (1) menegaskan bahwa ketentuan yang sama juga diterapkan pada pemilih disabilitas netra, disabilitas fisik, dan pihak lain yang mengalami halangan fisik.

 

Ini menunjukkan komitmen untuk menjamin aksesibilitas dan kebutuhan semua pemilih tanpa mengorbankan integritas proses pemilihan.

Meskipun tidak ada sanksi berat secara langsung ditetapkan bagi pemilih yang melanggar larangan ini, tetapi terdapat sanksi moral yang bisa sangat merugikan.

Menurut Undang-Undang Pemilu, pelanggaran terhadap larangan mendokumentasikan pilihan dapat dihadapkan pada ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda hingga Rp 12 juta. Ini menciptakan disinsentif bagi pemilih untuk mematuhi aturan yang ada.

Konsekuensi bagi Pemilih yang Membawa HP

Kehadiran telepon genggam bisa berdampak negatif pada proses pemungutan suara. Dengan adanya kemungkinan pemilih mendokumentasikan prosesnya, hal ini berpotensi menciptakan kebingungan dan bahkan konflik di antara pemilih dan petugas pemilu.

Ancaman untuk merekam dan mengunggah dapat mengganggu konsentrasi peserta pemilu dalam menentukan pilihan yang tepat.

Pelaku yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi yang bersifat pidana. Jika seseorang diketahui mendokumentasikan proses pencoblosan, maka mereka bisa menghadapi konsekuensi hukum yang cukup serius, mulai dari pidana kurungan hingga denda. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi keaslian dan keamanan pemilu.

Asas kerahasiaan merupakan salah satu pilar dasar dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Menghormati kerahasiaan suara adalah kriterium mendasar untuk memastikan bahwa pemilih tidak merasa tertekan atau dipaksa oleh pihak lain dalam membuat pilihan.

Jika dokumentasi pemilihan diperbolehkan, dikhawatirkan hal itu bisa merusak salah satu prinsip utama dari demokrasi yang sehat.

Demikianlah penjelasan mengenai larangan membawa HP ke TPS selama pemuatan suara pada Pemilu 2024, mulai dari alasan, dasar hukum, konsekuensi bagi pemilih, hingga tata tertib yang harus dipatuhi.

Ketentuan ini diharapkan dapat menjaga keberlangsungan proses pemilihan yang adil dan rahasia, serta mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dengan cara yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi.


Komentar