Kemnaker Masih Kaji Putusan MK, Pengumuman UMP 2025 Diundur hingga Akhir Desember

30 Jun 2025 | Penulis: onenews

Kemnaker Masih Kaji Putusan MK, Pengumuman UMP 2025 Diundur hingga Akhir Desember
Toronews.blog

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengonfirmasi pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 ditunda.

Diundurnya pengumuman UMP tersebut dilakukan kendati PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan menyatakan 21 November sebagai tenggat waktu pengumuman.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri menyatakan diundurnya pengumuman UMP karena Kemnaker perlu waktu untuk mengubah skema pengupahan setelah keluarnya putusan MK tentang UU Cipta Kerja.

"Masih dikaji [putusan MK], sabar. Daerah sudah kami info. Iya kami patuh pada keputusan MK," ujar Indah, dikutip dari CNBC Indonesia.

Sebelumnya, pada 31 Oktober lalu, MK mengeluarkan putusan terkait perubahan sejumlah pasal UU Cipta Kerja, termasuk pasal pengupahan.

Dalam putusan MK tersebut, skema penentuan upah minimum kembali menghadirkan melibatkan dewan pengupahan daerah yang sebelumnya dihapus dalam UU Ciptaker.

Indah menyebut bahwa pengumuman UMP diharapkan dilakukan pada Desember mendatang. "Sebelum akhir Desember, paling telat," ujarnya.

Sebelumnya, pada Selasa (19/11), Menaker Yassierli menyatakan bahwa pihaknya perlu mengonsultasikan peraturan UMP 2025 dengan Presiden Prabowo terlebih dahulu sebelum mengumumkannya ke publik.

Hal tersebut dikarenakan rencana penerbitan peraturan menteri (Permenaker) dan adanya putusan MK tentang pengupahan.

Oleh karenanya, jelas Yassierli, ia menanti kepulangan Presiden Prabowo dari kunjungan kenegaraan ke sejumlah negara. Prabowo sendiri direncanakan bakal kembali ke Indonesia pada 25 November mendatang.

Namun, ia memastikan bahwa pengumuman UMP tetap dilakukan pada tahun 2024, kendati alami kemunduran jadwal.

"Harus [diumumkan tahun ini], karena harus berlaku 1 Januari 2025," ujar Yassierli, dikutip dari Kompascom.

Sementara itu, mengenai besaran UMP 2025, Yassierli menyatakan akan ada kenaikan dibanding UMP 2024, meskipun tak memeberikan detail kenaikannya.

"Saya katakan InsyaAllah pasti naik. Naik itu kan berapa? 1 persen, 2 persen kan juga naik," katanya.

Selain itu, ia juga menyebut jika kenaikan UMP 2025 dipastikan tak akan membuat pengusaha khawatir.

"InsyaAllah itu membahagiakan buruh dan sekaligus juga teman-teman di industri, enggak usah khawatir," ungkap Yassierli.


Komentar