Kasus Intoleransi di Sukabumi, CFIRST Soroti Peran Pemerintah Seolah Tutup Mata

30 Jun 2025 | Penulis: pacmannews

Kasus Intoleransi di Sukabumi, CFIRST Soroti Peran Pemerintah Seolah Tutup Mata

JAKARTA, TORONEWS.BLOG - Center for Inter-Religious Studies and Traditions (CFIRST) mengecam tindakan intoleransi yang terjadi di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Perilaku itu dinilai tidak dibenarkan dalam konstitusi negara Indonesia.

"Religious freedom adalah non-derogable rights yang wajib dihormati dan dijamin," kata Direktur Center for Inter-Religious Studies and Traditions (CFIRST), Arif Mirdjaja, Minggu (29/6/2025).

Aksi intoleransi ini menurutnya menambah daftar panjang kasus intoleransi di Indonesia. Apalagi, tindakan intoleransi yang dilakukan di Desa Tangkil berada di hadapan pemerintah yang ada di lokasi sehingga membuat perannya semakin dipertanyakan.

"Negara seolah kalah dan 'diam membisu', bahkan menutup mata. Bagaimana tidak, kejadian intoleransi di desa tangkil terjadi di hadapan aparat pemerintah yang berada di lokasi," ujar dia.

Arif menilai aparat seakan tidak bisa berbuat apa-apa hingga membiarkan tindakan perusakan fasilitas rumah singgah yang dijadikan tempat ibadah.

"Ratusan warga berbondong-bondong meminta agar kegiatan ibadah dihentikan, dengan dalih tanpa izin. Lagi-lagi lasan intoleransi yang dibungkus 'perizinan'," kata dia.

Arif menilai kasus ini seharusnya menjadi bukti bahwa kehadiran negara untuk menjamin hak beribadah dan memeluk keyakinan masing-masing diperlukan. Sebab jika negara tidak hadir, ia menduga kasus ini akan terus terulang.

"Di sisi lain, kami berharap agar pemerintah dan aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan melakukan upaya preventif, serta segera menindak secara tegas pihak atau oknum yang melakukan provokasi sehingga terjadinya aksi intoleransi dan pengerusakan tersebut, agar kepercayaan masyarakat terhadap jargon kerukunan hidup tetap terpelihara dengan baik ke depannya," ungkap Arif.


Komentar