Toronews.blog
Penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dimulai setelah pemungutan suara berakhir, yang dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024, antara pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Para pemilih diberikan kesempatan untuk menggunakan hak suaranya selama periode tersebut. Setelah itu, proses penghitungan suara dimulai, biasanya sekitar pukul 13.00.
Lamanya proses penghitungan suara dapat berlangsung hingga 12 jam. Hal ini mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan bahwa jika penghitungan belum selesai pada hari yang sama, waktu maksimal yang diberikan untuk menyelesaikan penghitungan dapat diperpanjang tanpa jeda hingga 12 jam.
Oleh karena itu, dalam kondisi tertentu, proses penghitungan suara ini bisa berlanjut hingga tengah malam, tergantung pada kendala yang dihadapi di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS).
Seiring dengan berakhirnya pemungutan suara, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengumumkan bahwa tahapan pencoblosan telah selesai dan langsung memasuki rapat untuk penghitungan suara.
Ini menjadi momen yang sangat penting karena semua pihak yang terlibat, termasuk saksi dan pengawas, akan memastikan bahwa hak suara yang telah diberikan tercatat dengan akurat sebelum penghitungan dimulai.
Persiapan Penghitungan Suara di TPS
Sebelum melakukan penghitungan suara, rapat persiapan akan dipimpin oleh Ketua KPPS. Rapat ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua anggota KPPS serta saksi dan pengawas TPS siap untuk menjalankan tugas mereka dengan baik.
Ketua KPPS akan mengarahkan anggota untuk menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan, seperti tempat untuk rapat penghitungan suara, papan atau tempat untuk memasang formulir MODEL C.HASIL-KWK untuk berbagai calon.
Kesiapan ini termasuk penempatan alat administrasi dan persiapan kotak suara yang berisi surat suara yang akan dihitung.
Seluruh proses ini sangat penting demi menjaga integritas dan transparansi dalam penghitungan suara.
Setiap anggota KPPS diharapkan dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan saling bekerja sama demi tercapainya penghitungan suara yang akurat.
Proses Penghitungan Suara yang Transparan
Proses penghitungan suara dilakukan secara terbuka di hadapan saksi, pemilih, dan pengawas yang hadir pada saat penghitungan. Semua tahapan harus dilakukan secara transparan untuk memastikan bahwa tidak ada kecurangan yang terjadi.
Kotak suara akan dibuka di hadapan semua pihak yang hadir, dan semua langkah penghitungan harus dapat disaksikan sehingga publik memiliki keyakinan terhadap hasil yang diperoleh.
Setiap lembar surat suara yang dihitung akan diperiksa dan diumumkan hasil perolehan suaranya oleh Ketua KPPS. Setelah penghitungan, angka hasil perolehan suara dicatat ke dalam formulir MODEL C.HASIL-KWK dengan tinta yang jelas, sehingga dapat dibaca oleh semua pihak.
Transparansi selama proses ini sangat penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap hasil pemilihan yang dilakukan.
Melalui proses yang transparan, harapan akan keadilan dan ketidakberpihakan dalam penghitungan suara dapat terwujud.
Oleh sebab itu, pengawasan dari berbagai pihak juga sangat penting, dan semua jaminan keamanan akan diperhatikan agar menciptakan suasana yang baik dalam penghitungan suara.
Alur Penghitungan Suara Berjenjang
Penghitungan suara Pilkada 2024 dilakukan secara berjenjang, dimulai dari penghitungan suara calon gubernur dan wakil gubernur. Setelah itu, dilanjutkan dengan perhitungan suara untuk calon bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota. Semua proses harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh KPU.
Langkah pertama dalam penghitungan adalah membuka kotak suara dengan disaksikan semua pihak. Ketua KPPS, dibantu oleh anggota lainnya, akan mengambil lembaran surat suara dan memeriksa apakah semua surat suara dalam keadaan baik serta sesuai dengan jumlah yang terdaftar.
Surat suara akan diperiksa satu per satu, dengan hasilnya diumumkan dengan suara yang lantang agar semua orang yang hadir dapat mendengar dengan jelas.
Setelah semua surat suara dihitung, data hasil penghitungan akan dicatat dan disusun dalam formulir MODEL C.HASIL-KWK-GUBERNUR maupun MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI atau MODEL C.HASIL-KWK-WALIKOTA.
Masing-masing formulir wajib ditandatangani oleh Ketua KPPS dan saksi untuk menjamin keabsahan data.
Setelah penghitungan di TPS selesai, hasilnya akan direkapitulasi di tingkat kecamatan, kemudian kabupaten/kota, dan terakhir di tingkat nasional oleh KPU.
Proses rincian ini memberikan gambaran yang jelas dan terstruktur tentang bagaimana suara pemilih ditransformasikan ke dalam data yang mencerminkan hasil pemilihan kepala daerah. KPU mengharapkan agar seluruh proses ini berjalan lancar dan cepat, sehingga masyarakat bisa segera mengetahui hasil pemilu dengan jelas.
Dengan melibatkan banyak pihak dan menerapkan sistem yang transparan, diharapkan penghitungan suara Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan jujur dan adil, serta memberikan kepercayaan kepada masyarakat terhadap hasil yang diperoleh.