Jessica Wongso "Walk Out" Dari Sidang Permohonan PK Karena Keberatan Ahli Jaksa

30 Jun 2025 | Penulis: onenews

Jessica Wongso "Walk Out" Dari Sidang Permohonan PK Karena Keberatan Ahli Jaksa

Toronews.blog

Jessica Kumala Wongso melakukan walk out dari sidang permohonan peninjauan kembali (PK) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 18 November 2024. Sidang ini dihadiri oleh jaksa penuntut umum yang menghadirkan ahli untuk memberikan keterangan. Keputusan Jessica untuk meninggalkan ruang sidang berdasarkan keberatan yang disampaikan oleh tim penasihat hukumnya.

Keberatan Tim Hukum Terhadap Ahli Jaksa

Hidayat Bostam, salah satu anggota tim pengacara Jessica, menyampaikan kepada hakim bahwa mereka keberatan dengan kehadiran saksi ahli yang dibawa oleh jaksa. Menurutnya, sidang permohonan PK adalah ranah bagi pemohon untuk mempresentasikan novum baru, bukan untuk jaksa menghadirkan saksi ahli. Hidayat menyatakan, "Yang mulia majelis hakim, karena kami keberatan, kami memutuskan untuk walk out." Ia menjelaskan bahwa kehadiran saksi ahli oleh jaksa hanya akan mengulang kembali proses persidangan yang telah berlangsung sebelumnya.

Pihak Pengacara Memutuskan Walk Out

Keputusan untuk walk out diambil saat hakim ketua Zulkifli Atjo tetap memperbolehkan jaksa untuk menghadirkan ahli. Melihat situasi tersebut, Jessica dan tim hukumnya memutuskan untuk meninggalkan sidang, sementara hakim mencatat keberatan mereka dalam nota persidangan.

Materi Sidang: Video Wawancara Ayah Mirna

Dalam sidang tersebut, jaksa memutar video wawancara dari Darmawan Salihin, ayah almarhumah Wayan Mirna Salihin. Dalam wawancara tersebut, Darmawan membawa sebuah flashdisk yang diklaim berisi rekaman CCTV yang relevan dengan kasus yang melibatkan Jessica. Tim pengacara Jessica menilai bahwa rekaman tersebut adalah novum baru yang tidak seharusnya menjadi alasan untuk menghadirkan ahli dalam persidangan.

Dasar Keberatan Kuasa Hukum Jessica

Hidayat menekankan bahwa pihaknya menyerahkan novum baru, dan adanya rekaman yang mungkin telah direkayasa seharusnya menjadi fokus utama dari permohonan PK. Mereka berargumen bahwa jika jaksa kembali menghadirkan ahli, sidang ini hanya akan mengulang persidangan sebelumnya di mana keputusan telah dibuat tanpa kehadiran bukti yang valid terkait rekaman CCTV.

Pengacara: Ahli Hanya untuk Menanggapi

Lebih lanjut, pihak pengacara Jessica berpendapat bahwa kehadiran ahli seharusnya semata-mata untuk menanggapi saksi ahli yang dihadirkan oleh mereka, bukan untuk dihadirkan oleh jaksa. Ini adalah prinsip dasar di mana terpidana seharusnya mendapatkan hak untuk menyajikan bukti baru yang mendukung argumentasinya.

Hakim Izinkan Ahli Dihadirkannya di Sidang

Meskipun keberatan telah disampaikan, Hakim Ketua Zulkifli Atjo mengizinkan jaksa untuk terus menghadirkan ahli dalam sidang. Zulkifli memberi dispensasi kepada tim penasihat hukum Jessica untuk keluar dari ruang sidang, mengatakan bahwa keberatan mereka akan dicatat dalam nota persidangan.

Saksi Ahli Digital Forensik dihadirkan Jaksa

Dua ahli digital forensik yang dihadirkan oleh jaksa, Muhammad Nuh Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto, memberikan keterangan dalam sidang meskipun Jessica dan pengacara tidak hadir. Proses sidang dilanjutkan tanpa kehadiran pemohon, yang menjadi sorotan dalam dinamika persidangan tersebut.

Sidang Berlanjut Tanpa Kehadiran Jessica

Meskipun tim pengacara Jessica memilih untuk walk out, sidang berjalan dan jaksa melanjutkan untuk menyampaikan detail dari opini ahli yang dihadirkan. Keberlanjutan sidang ini menunjukkan adanya perbedaan pandangan yang signifikan antara pihak pemohon dan pihak jaksa mengenai prosedur dan substansi hukum dalam kasus tersebut.

Permohonan PK dan Novum Baru Jessica

Jessica Kumala Wongso mengajukan permohonan PK untuk membantah tuduhan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Ia ingin membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dan berharap Mahkamah Agung akan mendengarkan argumennya dan menerima bukti baru berupa rekaman CCTV.

 

Rekaman CCTV yang Diduga Direkayasa

Tim penasihat hukum Jessica mengklaim bahwa rekaman CCTV yang dipresentasikan dalam persidangan sebelumnya diduga telah direkayasa dan salah prosedur dalam penyitaannya. Mereka menemukan potongan rekaman yang diyakini dapat membuktikan bahwa bukti tersebut tidak utuh, sehingga dapat memengaruhi keputusan yang diambil oleh hakim pada persidangan sebelumnya.

Harapan Jessica untuk Dinyatakan Tidak Bersalah

Dengan pemohon PK ini, Jessica berharap untuk dibebaskan dari semua tuduhan serta dinyatakan tidak bersalah oleh Mahkamah Agung. Proses hukum yang sedang berlangsung ini adalah bagian dari perjalanan hukum Jessica setelah sebelumnya dia sudah dinyatakan bebas bersyarat. Amanda menegaskan bahwa meskipun ada remisi, ia masih merasa berjuang untuk membuktikan ketidakbersalahannya di pengadilan.


Komentar