Jasadnya Ditemukan Terbungkus Kasur, Berikut Kronologi Pembunuhan Perempuan di Cikupa

30 Jun 2025 | Penulis: onenews

Jasadnya Ditemukan Terbungkus Kasur, Berikut Kronologi Pembunuhan Perempuan di Cikupa

Toronews.blog

Seorang perempuan ditemukan tewas dengan jasadnya yang terbungkus kasur di Cikupa, Tangerang. Pelaku berinisial HH (27) nekat membunuh N usai berhubungan seksual karena tersinggung. Berikut kronologi pembunuhan perempuan di Cikupa, Tangerang.

Jasad N ditemukan terbungkus kasur dan membusuk di pinggir jalan Balai Desa Lama, Kampung Talagasari, Cikupa, Tangerang. Seorang warga bernama Martono (54) pertama kali menemukan jasad N ketika akan pergi ke masjid untuk shalat Subuh pada Senin (11/11/2024

Ia menemukan bungkusan kasur menghalangi jalan. Martono pun panik karena melihat sepasang kaki manusia di balik gulungan kasur itu. Ia segera pulang dan memberitahukan temuannya kepada istrinya.

“Mereka membuka bungkusan kasur tersebut dan ternyata seorang mayat diduga perempuan,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono pada Kamis (14/11/2024).

Lantas, bagaimana kronologi tewasnya N hingga jasadnya ditemukan terbungkus kasur?

) pukul 04.05 WIB.

Kronologi pembunuhan perempuan terbungkus kasur

Pelaku berinisial HH berkenalan dengan N melalui salah satu aplikasi media sosial. Setelah berkomunikasi cukup intens, mereka pun memutuskan untuk bertemu di kontrakan HH di daerah Cikupa, Tangerang.

Keduanya sepakat untuk berhubungan seksual. N meminta bayaran Rp500.000 dari HH. Namun, HH hanya membayar Rp400.000 saja. N yang kecewa pun marah dan melontarkan kata-kata kasar.

HH tersinggung kemudian mencekik dan membekap N hingga meninggal. Ia menyembunyikan jasad N di belakang kontrakannya selama tiga hari. 

 

Ketika akan memindahkan korban ke tempat lain, kondisi sekitar TKP sudah mulai terang. Alhasil HH meninggalkan jasad N yang sudah dibungkus kasur tersebut di pinggir jalan, sekitar 200 meter dari lokasi kontrakannya. 

“Dari keterangan tersangka, itu korban mau dibawa ke daerah Jatiuwung, ke kalinya kemungkinan. Tapi belum terlaksana karena sampai di TKP sudah keburu terang, takut ketahuan orang, dan akhirnya ditinggal,” ujar Baktiar.

HH ditangkap pada Senin (11/11/2024). Polisi menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

“Ancaman hukuman, diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun,” ujar Baktiar.


Komentar