Toronews.blog
Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan dibuka pada Rabu, 27 November 2024. Pemilih diharapkan untuk datang tepat waktu agar dapat memberikan suara mereka.
Oleh sebab itu, penting bagi pemilih untuk mengetahui kapan jam terakhir untuk mencoblos Pilkada 2024 agar tidak terlewat.
Lalu, jam berapa TPS mulai dibuka, dan jam berapa akan ditutup?
Jadwal buka dan tutup TPS
Menurut ketentuan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), waktu tutup TPS untuk pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah pukul 13.00.
Bagi pemilih dalam kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK), terdapat waktu tertentu yang telah ditentukan untuk dapat memberikan suara.
Pemilih DPT dapat mencoblos antara pukul 07.00 hingga 13.00, sementara pemilih DPTb yang biasanya adalah pemilih pindahan dapat datang mulai pukul 11.00 hingga 13.00.
Pemilih DPK, yang berarti mereka belum terdaftar dalam DPT, diizinkan memberikan suara dari pukul 12.00 hingga 13.00.
Dokumen yang harus dibawa ke TPS
Sebelum menuju TPS, pemilih harus menyiapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori mereka.
Bagi pemilih DPT, dokumen yang harus dibawa adalah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau surat keterangan. Selain itu, pemilih juga perlu membawa Formulir Model C yang berisi pemberitahuan untuk mencoblos dari KPU.
Untuk pemilih DPTb, mereka diwajibkan membawa KTP-el dan Formulir Model A yang berisi surat pindah tempat pemungutan suara.
Sementara itu, pemilih yang tergolong dalam DPK, yang biasanya adalah mereka yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb, perlu membawa KTP sebagai bukti identitas untuk melakukan verifikasi.
Jangan sampai ketinggalan membawa dokumen-dokumen ini, karena ketentuannya adalah wajib sebagai syarat sah untuk dapat memberikan suara.
Selalu ingat untuk memeriksa kembali dokumen yang telah disiapkan agar tidak mendapatkan masalah saat datang ke TPS.
Tata cara mencoblos di TPS
Proses pencoblosan di TPS harus dilakukan dengan tepat agar suara dapat dihitung. Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti ketika datang ke TPS:
-
Datang sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
-
Tunjukkan KTP dan formulir pemilihan kepada petugas.
-
Isi daftar hadir yang disediakan.
-
Tunggu hingga nama dipanggil untuk mendapatkan surat suara.
-
Pastikan surat suara telah ditandatangani oleh ketua KPPS dan dalam kondisi baik (tidak rusak, belum tercoblos).
-
Pergi ke bilik suara dan lakukan pencoblosan dengan instruksi yang benar.
-
Setelah mencoblos, lipat surat suara dan masukkan ke dalam kotak suara yang telah disediakan.
-
Celupkan jari ke tinta sebagai tanda Anda telah menggunakan hak suara.
Pemilih disarankan untuk tidak merekam saat mencoblos dan mengikuti semua prosedur agar pencoblosan berlangsung dengan aman dan lancar.
Informasi mengenai pemilih
Menjadi pemilih dalam Pilkada 2024 memiliki syarat yang harus dipenuhi. Pertama-tama, seseorang harus berumur minimal 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, atau sudah pernah menikah.
Pemilih juga tidak boleh sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang sah.
Untuk membantu dalam proses pemungutan suara, KPU membagi pemilih ke dalam tiga kategori: DPT, DPTb, dan DPK.
-
DPT adalah pemilih yang telah terdaftar secara resmi dan dapat memberikan suara pada waktu yang telah ditentukan.
-
DPTb adalah pemilih yang terdaftar tetapi tidak bisa memberikan suara di TPS yang sesuai dengan domisilinya, sehingga perlu melakukan pindah memilih.
-
DPK adalah pemilih yang memenuhi syarat, namun belum terdaftar dalam DPT. Kategori ini penting untuk diperhatikan, terutama untuk memastikan mereka tidak terlewat dalam menggunakan hak suaranya.
Penting bagi semua pemilih untuk mengetahui jadwal dan batas waktu hadir di TPS, serta memastikan bahwa mereka memiliki semua dokumen yang diperlukan. Dengan memahami kapan jam terakhir untuk mencoblos Pilkada 2024, diharapkan tidak akan ada yang terlewat dalam memberikan hak suaranya.