Toronews.blog
Penting bagi semua pihak, termasuk calon peserta pemilihan, untuk mengetahui penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 (PHP Kada 2024) mulai 27 November 2024 sampai 18 Desember 2024.
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 4 Tahun 2024, terkait tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara sengketa hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Pengajuan permohonan untuk sidang sengketa Pilkada 2024 akan dibuka pada 27 November 2024 hingga 18 Desember 2024. Selama periode ini, para pemohon diwajibkan untuk mendaftar agar perkara perselisihan hasil pemilihan dapat diproses oleh
Setelah pengajuan, tahap berikutnya adalah perbaikan permohonan, yang berlangsung dari 27 November hingga 20 Desember 2024. Pemohon memiliki kesempatan untuk membenahi dan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan agar permohonan mereka memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti.
Proses ini penting untuk memastikan semua aspek hukum dan administratif telah dipenuhi sebelum memasuki tahap pemeriksaan.
Setelah permohonan diajukan dan diperbaiki, MK akan melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan.
Proses ini dipilah menjadi dua tahap, yakni tahap pertama berlangsung dari 10 Desember hingga 18 Desember 2024 dan tahap kedua pada 23 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025.
Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk memastikan semua dokumen dan bukti telah lengkap dan sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proses Sidang Pendahuluan
Pemeriksaan pendahuluan merupakan tahap penting dalam proses sidang. Jadwal untuk tahap ini dijadwalkan berlangsung dari 24 Desember 2024 hingga 31 Desember 2024, dengan kemungkinan adanya tahap kedua dari 9 Januari hingga 14 Januari 2025.
Pada tahap ini, hakim MK akan melakukan evaluasi awal terhadap semua dokumen serta bukti yang diajukan oleh pihak pemohon.
Dari 31 Desember 2024 hingga 16 Januari 2025, pihak termohon, yang biasanya adalah penyelenggara pemilihan atau pihak lain yang terkait, akan menyampaikan jawaban mereka terhadap permohonan yang diajukan.
Penyampaian ini penting untuk memberikan gambaran perspektif kedua pihak mengenai sengketa yang ditangani.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga memiliki peran penting dalam persidangan ini. Bawaslu akan memberikan keterangan dan saran kepada hakim, yang bertujuan untuk menambah bukti serta memperjelas situasi terkait dugaan pelanggaran yang diangkat dalam permohonan.
Pihak Bawaslu akan hadir dalam setiap tahap persidangan untuk mendukung keputusan yang objektif.
Rapat Permusyawaratan Hakim
Setelah pemeriksaan pendahuluan dan penyampaian jawaban, MK akan menjalani rapat pemusyawaratan hakim yang dijadwalkan berlangsung pada 20-28 Januari 2025 dan 3-11 Februari 2025.
Dalam rapat ini, para hakim akan berdiskusi dan mempertimbangkan semua argumen yang telah dikemukakan di persidangan.
Hasil dari rapat pemusyawaratan ini adalah keputusan yang diharapkan bisa memberikan kejelasan terkait sengketa yang ada. Para pihak yang terlibat sangat menantikan hasil keputusan ini, karena akan mempengaruhi posisi mereka dalam pemilihan kepala daerah.
Setelah menyepakati keputusan, MK akan melaksanakan proses pengucapan putusan. Proses ini direncanakan akan berlangsung pada 30-31 Januari 2025 untuk tahap pertama dan 12-13 Februari 2025 untuk tahap kedua.
Dalam proses ini, keputusan hakim akan diumumkan secara resmi kepada publik.
Tahapan Akhir Sidang Sengketa
Setelah putusan diumumkan, tahap selanjutnya adalah penyerahan salinan putusan kepada pihak-pihak yang terlibat. Penyerahan ini dijadwalkan berlangsung dari 30 Januari hingga 4 Februari 2025 dan 12 hingga 17 Februari 2025.
Proses ini memungkinkan semua pihak untuk mendapatkan bukti resmi mengenai hasil sidang. Jika terdapat kebutuhan untuk pemeriksaan lebih lanjut, MK akan melanjutkan ke tahap sidang lanjutan.
Pemeriksaan ini direncanakan berlangsung dari 3 hingga 13 Februari 2025 dan tahap kedua antara 14 hingga 25 Februari 2025. Tahap ini akan difokuskan pada pengumpulan dan pemeriksaan bukti-bukti tambahan, jika diperlukan.
Akhir dari seluruh proses adalah pengucapan putusan final, yang akan memberikan keputusan definitif mengenai perselisihan hasil pemilihan. Jadwal untuk pengucapan putusan ini direncanakan pada 24-26 Februari 2025 dan 7-11 Maret 2025.
Dengan adanya putusan final ini, semua pihak diharapkan dapat menerima hasil dengan lapang dada dan sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.
Secara keseluruhan, Pilkada Serentak 2024 berlangsung di 545 daerah, mencakup 37 Provinsi, 415 Kabupaten, dan 93 Kota. Tercatat 1.553 pasangan Calon Gubernur, Bupati dan Walikota telah ditetapkan oleh KPU yakni 284 pasangan calon Walikota dan Wakilnya kemudian 1.166 pasangan Calon Bupati serta Wakilnya.
Sebelumnya MK sudah melaksanakan simulasi dalam rangka penanganan PHP Kada 2024, 26 November 2024 lalu yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, Hakim Konstitusi Arsul Sani, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur serta Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.