Info Anggaran Per TPS Pilkada 2024 dan Biaya Operasional KPPS

30 Jun 2025 | Penulis: onenews

Info Anggaran Per TPS Pilkada 2024 dan Biaya Operasional KPPS

Toronews.blog

Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 yang dijadwalkan pada 27 November 2024 memerlukan perencanaan anggaran yang matang. Besaran anggaran untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) diatur untuk memastikan pelaksanaan pemungutan suara berjalan lancar. Rincian biaya per TPS meliputi honorarium untuk ketua dan anggota KPPS, pembuatan TPS, serta biaya operasional yang diperlukan.

Honor untuk ketua KPPS ditetapkan sebesar Rp900.000, sementara anggota KPPS yang berjumlah enam orang mendapatkan honor sebesar Rp850.000 per orang. Di samping itu, dua petugas Linmas juga diberi honor sebanyak Rp650.000 per orang. 

Biaya pembuatan TPS ditetapkan sebesar Rp2.000.000, dengan tambahan biaya untuk alat penggandaan dokumen sebesar Rp250.000 per orang. Selain itu, anggaran untuk operasional KPPS di setiap TPS mencapai Rp500.000.

Penggunaan anggaran selama pemungutan meliputi penyediaan konsumsi dan perlengkapan lainnya sesuai dengan Standar Biaya Masukan TA 2024 yang telah ditentukan oleh DIPA satker KPU/KIP di masing-masing Kabupaten/Kota.

Pengeluaran biaya operasional KPPS

Pengeluaran biaya operasional KPPS menjadi hal yang krusial dalam mempersiapkan jalannya Pilkada 2024. Rincian biaya operasional KPPS mencakup beberapa kebutuhan, seperti pembuatan TPS, sewa printer/scanner, kebutuhan alat tulis dan transportasi, serta konsumsi bagi petugas KPPS.

Contohnya, di Kecamatan Larangan, total bersih biaya operasional yang disalurkan mencapai Rp4.777.000, yang dikenakan pajak PPh 23. Ini dirinci dalam pembuatan TPS dengan anggaran Rp2.000.000, sewa printer/scanner sebesar Rp500.000, dan kebutuhan operasional lainnya mencapai Rp1.000.000. Selain itu, untuk konsumsi para petugas, dialokasikan anggaran sebesar Rp1.314.000.

Perbandingan dengan pemilu sebelumnya menunjukkan bahwa alokasi anggaran untuk KPPS mengalami peningkatan, mengingat kompleksitas tugas dan tanggung jawab yang dihadapi dalam Pilkada 2024.

 

Beban kerja KPPS di Pilkada 2024

Beban kerja KPPS di Pilkada 2024 meningkat dibandingkan dengan Pemilu 2024. Setiap TPS akan melayani hingga maksimal 600 pemilih, yang berarti dua kali lipat dari jumlah maksimal pemilih pada pemilu sebelumnya, yang hanya 300 pemilih per TPS. Hal ini menambah tantangan bagi KPPS dalam menjalankan tugasnya secara efisien.

Zona waktu penghitungan suara juga menjadi faktor penting. Dalam waktu 24 jam setelah pemungutan suara, KPPS hanya perlu menghitung dua kotak suara, yaitu untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, serta untuk Wali Kota dan Bupati. Namun, dengan beban pemilih yang lebih besar, KPPS menghadapi tantangan dalam memastikan akurasi dan ketepatan waktu dalam penghitungan suara.

Persiapan dan kebijakan KPU

Untuk memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan dengan baik, KPU telah membentuk panitia ad hoc dan kelompok kerja, termasuk KPPS yang bertugas di setiap TPS. Aturan terkait pemungutan suara juga diperketat, agar semua proses dapat berjalan transparan dan adil.

Standar biaya masukan Tahun Anggaran 2024 ditetapkan sebagai acuan dalam pengelolaan anggaran. KPU mengharapkan bahwa dengan persiapan yang matang, pelaksanaan Pilkada dapat berlangsung lancar dan sesuai dengan harapan masyarakat. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab, KPU berupaya menghadirkan penyelenggaraan pemungutan suara yang berkualitas, untuk mewujudkan demokrasi yang lebih baik di Indonesia.


Komentar