JAKARTA, TORONEWS.BLOG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menunda pemeriksaan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula. Sidang beragenda pemeriksaan terdakwa itu dilanjutkan Selasa (1/7/2025).
Alasannya, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) itu sudah seharian diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa eks Direktur Pengembangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus.
"Semestinya hari ini kita lanjutkan untuk pemeriksaan terdakwa, namun ya melihat juga kondisi persidangan lain juga belum selesai, dan terdakwa juga kami rasa perlu juga menjaga kesehatan," kata Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/6/2025).
"Kami jadwalkan besok ya, semoga bisa cukup istirahat untuk kita sidang lagi di hari Selasa tanggal 1 Juli, demikian terdakwa ya," imbuh Dennie.
Tom Lembong yang mendengar penetapan hakim tersebut mengucapkan terima kasih.
"Terima kasih, Yang Mulia," kata Tom.
Diketahui, Tom Lembong didakwa merugikan negara sebesar Rp578 miliar. Kerugian itu terkait kasus dugaan korupsi impor gula.
Jaksa juga mengungkapkan terdapat 10 orang yang menerima cuan dari kasus korupsi impor gula pada 2015-2016. Totalnya mencapai Rp515.408.740.970,36 atau Rp515 miliar.
Angka tersebut merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara yang mencapai Rp578.105.411.622,47 atau Rp578 miliar. Namun, jaksa tidak menyebutkan adanya keuntungan yang didapatkan Tom Lembong untuk memperkaya diri dalam dakwaan tersebut.
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.