JAKARTA, TORONEWS.BLOG - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengatakan tindak lanjut putusan MK soal pendidikan SD-SMP tak dipungut biaya alias gratis baik negeri maupun swasta dapat dilakukan secara bertahap. Namun, dia mengingatkan kebijakan itu tidak boleh diskriminatif.
Arief menjelaskan dalam putusan MK, sifat pemenuhan pendidikan dasar dapat dilakukan secara bertahap. Hal itu disesuaikan dengan kemampuan Keuangan negara.
"Oleh karena itu, perwujudan pendidikan dasar yang tidak memungut biaya dapat dilakukan secara bertahap, secara selektif dan afirmatif, tanpa memunculkan perlakuan yang bersifat diskriminatif," kata Arief di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Melalui putusan ini, kata dia, MK menegaskan konsekuensi hukum dari pendidikan dasar yang tidak memungut biaya, yakni harus dilakukan pergeseran paradigma fokus anggaran ke pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta.
"Inilah mandat konstitusional, yang sangat penting, yang harus menjadi rujukan ke depan bagi pemerintah, lembaga legislatif, dalam menyusun APBN dan APBD," ujarnya.
Diketahui, MK mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). MK memerintahkan pemerintah menggratiskan pendidikan SD dan SMP sederajat baik yang berstatus negeri maupun swasta secara bertahap.
Permohonan uji materi ini diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) serta tiga ibu rumah tangga yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 mengatakan, pendidikan dasar tanpa memungut biaya merupakan bagian dari pemenuhan hak atas ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob).
“Perwujudan pendidikan dasar yang tidak memungut biaya berkenaan dengan pemenuhan hak ekosob dapat dilakukan secara bertahap, secara selektif, dan afirmatif tanpa memunculkan perlakuan diskriminatif,” kata Enny di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Melalui putusan ini, MK menyatakan frasa, "Wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya," dalam Pasal 34 Ayat (2) UU Sisdiknas telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif sehingga bertentangan dengan konstitusi.
MK dalam amar putusannya mengubah norma frasa tersebut menjadi, “Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”