Hadapi Sidang Perdana, Eks Kapolres Ngada Didakwa Cabuli 3 Anak Perempuan di Bawah Umur

30 Jun 2025 | Penulis: pacmannews

Hadapi Sidang Perdana, Eks Kapolres Ngada Didakwa Cabuli 3 Anak Perempuan di Bawah Umur

KUPANG, TORONEWS.BLOG - Sidang perdana mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kupang, Senin (30/6/2025). Fajar didakwa dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, eksploitasi seksual serta penyebaran konten asusila melalui media elektronik.

Dikutip dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar menyampaikan, sidang dimulai pukul 09.30 WITA dengan agenda pembacaan dakwaan. 

"Agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, yang didakwa telah menyetubuhi dan mencabuli tiga anak perempuan di bawah umur," ujar Harli Siregar.

Fajar didakwa melanggar sejumlah pasal dari tiga undang-undang, yaitu, UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Sidang digelar tertutup karena menyangkut kasus asusila dan korban anak, sesuai penetapan Pengadilan Nomor 75/Pid.Sus/2025/PN.Kpg. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua A.A. GD. Agung Parnata dengan dua hakim anggota," ucapnya.


Komentar