Toronews.blog
Fakta terbaru terkait kasus remaja bunuh ayah dan nenek di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan terus bermunculan. Terbaru, remaja berinisial MAS (14) tersebut sudah ditempatkan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS).
Peristiwa tragis terjadi di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Sabtu (30 /11/2024). Seorang remaja berinisial MAS (14) membunuh dua anggota keluarganya yaitu ayahnya yang berinisial APW (40) dan neneknya, RM (69)
Dalam insiden tersebut, ibu pelaku yang berinisial AP (40) juga mengalami luka serius akibat penusukan yang dilakukan oleh anak kandungnya itu.
Kejadian ini mengguncang masyarakat setempat, terutama karena pelaku adalah seorang anak yang seharusnya berada dalam lingkungan yang penuh kasih sayang.
Korban ditemukan terkapar dengan luka tusukan di berbagai bagian tubuh. Sementara ibu pelaku berhasil melarikan diri meski mengalami luka fatal dan sedang dirawat di rumah sakit
Tulis Surat untuk Ibunya
MAS kini berada di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS). Di sana, MAS sempat menuliskan surat yang ditujukan kepada ibunya melalui secarik kertas.
Kuasa hukum MAS, Amriadi Pasaribu menceritakan isi surat sekaligus keadaan MAS saat ini. Menurutnya, MAS sedang dalam kondisi sehat dan menuliskan harapannya dalam secarik kertas.
"Maafin aku udah nyusahin dan makasih semuanya. Seperti kalian, aku juga bakal bantu orang banyak, terima kasih semuanya. Saya sekarang sehat-sehat saja," ujar MAS dalam surat yang ditulis pada Jumat (6/12/2024).
Proses Hukum
Setelah insiden tersebut, polisi segera menangkap pelaku. MAS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, termasuk Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Menurut pihak kepolisian, berkas perkara mengenai kasus ini telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti lebih lanjut.
Proses penyelidikan ini menunjukkan bahwa polisi cukup serius menangani kasus tersebut dan berupaya untuk mengungkap fakta di balik peristiwa menyedihkan ini.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengungkapkan bahwa jika berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa, pelaku akan segera dihadapkan ke pengadilan.
Jika terdapat kekurangan, maka pihak kepolisian akan melengkapi berkas perkara sesuai instruksi jaksa. Hingga saat ini, pihak kepolisian tetap menyelidiki lebih dalam untuk memahami motif di balik tindakan pelaku.
Motif dan Keadaan Psikologis Pelaku
Motif dari perbuatan MAS masih dalam penyelidikan. Menurut hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendengar bisikan-bisikan yang mengganggu pikiran dan membuatnya merasa resah.
Namun, saat dites, MAS dinyatakan negatif dari penggunaan narkoba. Polisi juga telah berkolaborasi dengan asosiasi psikologi forensik untuk melakukan evaluasi keadaan mental pelaku. Hasil dari tes kejiwaan ini diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas terkait tindakan yang diambil oleh MAS.
Pelaku masih enggan menjelaskan alasan di balik perbuatannya. Penyidik berharap bahwa dengan pendalaman lebih lanjut, dapat ditemukan faktor-faktor yang mempengaruhi keadaan psikologis MAS sehingga bisa lebih memahami tindakan brutal tersebut.
Respon Menteri PPPA dan Penanganan Kasus
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi memberikan tanggapan mengenai kasus ini. Ia menekankan pentingnya introspeksi pola asuh orang tua untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Menurutnya, kasus ini bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga merupakan refleksi bagi seluruh masyarakat tentang pentingnya pemahaman pola asuh yang tepat bagi anak-anak.
"Peristiwa ini mungkin menjadi introspeksi kita, calon ibu, calon ayah, maupun keluarga untuk belajar bagaimana pola asuh yang tepat untuk anak-anak," ujar Arifah usai Peringatan Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HAKtP) di Jakarta pada Minggu (8/12/2024).
Selain itu, MAS saat ini menjalani rehabilitasi di bawah pengawasan Kementerian Sosial (Kemensos). Program rehabilitasi ini mencakup penanganan komprehensif yang meliputi terapi fisik, psikologis, serta dukungan keluarga untuk membantu pemulihan mental dan emosional pelaku.
Kemensos berkomitmen untuk memberi perlakuan yang adil terhadap MAS, meskipun dia telah terlibat dalam tindak pidana yang sangat serius.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan bahwa pelaku dapat menjalani proses rehabilitasi yang berkualitas, dan pada akhirnya dapat kembali berfungsi secara sosial dengan baik, mengingat usianya yang masih sangat muda.